Belasan Bangunan di Kudus Dirobohkan, Berdiri di Atas Tanah Pemerintah
Sebelumnya berdiri 13 bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Petugas gabungan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Satpol PP Kabupaten Kudus dan dinas terkait melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Kudus - Jepara turut Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Selasa (11/2). Belasan bangunan itu berdiri di tanah milik pemerintah.
Baca Juga: Agus Tiba-tiba Tertimpa Pohon Saat Sedang Berkendara di Jalanan Kudus
1. Diberikan peringatan sejak bulan September 2019 lalu
Penertiban tersebut, dikarenakan sudah diperingatkan sejak bulan September 2019 hingga Januari 2020. Sehingga akhirnya pada Selasa ini belasan bangunan liar itu ditertibkan.
Dari pantauan di lapangan penertiban tinggal menyisakan satu bangunan yakni. Bangunan rumah atas milik Zumiatun warga desa setempat. Rumah itu berdiri diatas tanah milik pemerintah.
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana Muhammad mengungkapkan sebelumnya ada sebanyak 13 bangunan yang berdiri di tanah milik pemerintah. Dari hal itu, sejak bulan September lalu sudah diberikan surat penertiban. Hingga pada peringatan ketiga dilayangkan pada bulan Januari 2020 kemarin.
"Hingga ini tinggal satu bangunan. Rumah ini dibongkar hari ini. Ini yang bersangkutan membongkar secara mandiri," kata dia kepada wartawan di Kudus.
Baca Juga: Tangkal Kanker, Siswa MAN 1 Kudus Ciptakan Beras Ramah Diabetes