TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada Rembang 2020 

Sebagai syarat pendaftaran bupati dan wakil bupati

IDN Times/Aji

Rembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mulai membuka penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang tahun 2020. Penyerahan dokumen itu dibuka selama empat hari.

Baca Juga: Jika Tak Direkom, Gerindra, PKS, dan Golkar Siap Usung Gibran di Solo

1. Penyerahan dokumen dukungan dibuka selama empat hari

IDN Times/Aji

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengungkapkan  bahwa untuk penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan atau jalur independen bupati dan wakil bupati Rembang akan dibuka. Penyerahan dokumen itu dimulai pada tanggl 19-12 Februari 2020.

“Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Rembang di Jalan Pemuda KM 2 Kecamatan Rembang,” kata dia saat dihubungi IDN Times pada Kamis (13/2).

2. Syarat mendaftarkan diri jalur perseorangan pada pilkada 2020

Ilustrasi pilkada serentak 2020. kpu.go.id

Iqbal menjelaskan, penyerahan dokumen persyaratan calon perseorangan ini menjadi tahapan awal untuk melakukan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Rembang pada bulan Juni 2020 nanti.

Setelah menyerahkan dokumen dukungan itu, nantinya akan dilakukan verifikasi. Selanjutnya, verifikasi selesai, maka dokumen yang diserahkan itu apakah sesuai atau tidak.  “Itu dokumen dukungan valid atau tidaknya,” lanjut dia.

Apabila, dukungan dinyatakan valid, maka selanjutnya perseorangan yang menyerahkan dokumen  itu sebagai syarat untuk mendaftarakan diri secara perorangan pada bursa pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang. Pendaftaran bupati dan wakil bupati akan dibuka pada pertengahan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Profil Kabupaten Rembang, Wilayah Pantura Peserta Pilkada 2020

Berita Terkini Lainnya