Jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada Rembang 2020
Sebagai syarat pendaftaran bupati dan wakil bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mulai membuka penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang tahun 2020. Penyerahan dokumen itu dibuka selama empat hari.
Baca Juga: Jika Tak Direkom, Gerindra, PKS, dan Golkar Siap Usung Gibran di Solo
1. Penyerahan dokumen dukungan dibuka selama empat hari
Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengungkapkan bahwa untuk penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan atau jalur independen bupati dan wakil bupati Rembang akan dibuka. Penyerahan dokumen itu dimulai pada tanggl 19-12 Februari 2020.
“Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Rembang di Jalan Pemuda KM 2 Kecamatan Rembang,” kata dia saat dihubungi IDN Times pada Kamis (13/2).
Baca Juga: Profil Kabupaten Rembang, Wilayah Pantura Peserta Pilkada 2020