Masih Nekat Buka, Cafe Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP
Langgar perda tentang usaha hiburan malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times – Satpol PP bersama tim penindakan penegakan peraturan daerah (perda) melakukan penutupan dan pemasangan segel terhadap sejumlah cafe karaoke di Kota Kudus, Jawa Tengah pada Kamis (26/3) malam. Ini dilakukan karena, melanggar perda usaha hiburan malam, diskotik, Pub dan penataan karaoke.
Baca Juga: Belum Sempat Swab, PDP Corona yang Dirawat di Kudus Meninggal
1. Sisir sejumlah cafe karaoke di Kota Kretek
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, tim penindakan penegakan perda dan perbup yang terdiri Satpol PP, Polres Kudus, TNI, melakukan kegiatan penutupan dan pemasangan segel terhadap sejumlah cafe karaoke. Pasalnya karaoke tersebut masih beroperasi padahal sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali.
“Cafe yang berada di Desa Jati Wetan sudah ditutup sendiri. Kemudian cafe di Jalan Lingkar Desa Mijen masih beroperasi sehingga ditutup dan kita segel,” ujar dia saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (27/3).
Baca Juga: Tamu Undangan Kecele, Acara Resepsi Pernikahan di Kudus Dibubarkan