TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Tak Pakai Masker di Banyumas Dihukum Penjara 3 Bulan

Untuk sanksi denda maksimal Rp50 ribu

Istimewa

Banyumas, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memberlakukan denda bagi warga yang tak mengenakan masker, Selasa (28/4). Kebijakan tersebut diambil untuk mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemik virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Bertambah, 40 Warga Banyumas Klaster Ijtima Gowa Positif Virus Corona

1. Sanksi kurungan belum diterapkan di masa pandemik COVID-19

Istimewa

Sanksi yang dijatuhkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50 ribu per orang hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemik virus corona.

Tindakan hukum dilakukan setelah sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu, melalui razia kepatuhan mengenakan masker. Selama ini yang terjaring razia masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan petugas memberikan masker secara gratis.

2. Bupati Banyumas menginstruksikan adanya tindakan tegas

Istimewa

Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, pemberlakuan sanksi dilakukan setelah bupati mengeluarkan intruksi pada rapat rutin Selasa (28/04) di Pendapa Sipanji, Kantor Kabupaten Banyumas.

Petugas Satpol PP bakal mengambil tindakan hukum dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2020.

“Sesuai instruksi Bapak Bupati (Banyumas), kami akan menerapkan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.

Untuk pelaksanaan sidang, Imam mengaku masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference, sesuai dengan protokol persidangan ditengah pandemik COVID-19.

“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50 ribu atau bisa di bawahnya,” ujar dia.

Baca Juga: Salat Berjemaah di Masjid, 10 Warga Banyumas Positif Kena Virus Corona

Berita Terkini Lainnya