Awas! Tak Pakai Masker di Banyumas Dihukum Penjara 3 Bulan
Untuk sanksi denda maksimal Rp50 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memberlakukan denda bagi warga yang tak mengenakan masker, Selasa (28/4). Kebijakan tersebut diambil untuk mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemik virus corona (COVID-19).
Baca Juga: Bertambah, 40 Warga Banyumas Klaster Ijtima Gowa Positif Virus Corona
1. Sanksi kurungan belum diterapkan di masa pandemik COVID-19
Sanksi yang dijatuhkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50 ribu per orang hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemik virus corona.
Tindakan hukum dilakukan setelah sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu, melalui razia kepatuhan mengenakan masker. Selama ini yang terjaring razia masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan petugas memberikan masker secara gratis.
Baca Juga: Salat Berjemaah di Masjid, 10 Warga Banyumas Positif Kena Virus Corona