ASN Kota Semarang Terancam Kena Sanksi Jika Terlibat Judi Online

Bisa kena hukuman pidana hingga 10 tahun

Semarang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terancam kena sanksi jika ketahuan terlibat judi online. Langkah tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian di masyarakat.

1. Efek perjudian bisa berbahaya

ASN Kota Semarang Terancam Kena Sanksi Jika Terlibat Judi OnlineWali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo saat menghadiri Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024). (dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pihaknya akan serius untuk menangani praktik perjudian, khususnya terkait maraknya judi online. Menurutnya, praktik perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat dan keluarga serta merugikan negara.

‘’Upaya-upaya penanganan kasus perjudian ini telah kami lakukan di lingkungan Pemkot Semarang. Kami mewanti-wanti para ASN untuk tak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian,’’ katanya saat Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).

Dalam kegiatan itu, perempuan yang akrab disapa Ita ini juga menyampaikan, jika penanganan judi online harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya. Seperti hilangnya harta benda sampai bahkan depresi dan bunuh diri.

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” terangnya.

Baca Juga: Berantas Judi Online, BKD Jateng Ancam Jatuhkan Sanksi Buat ASN

2. Lurah dan camat deteksi dini perjudian ke warga

ASN Kota Semarang Terancam Kena Sanksi Jika Terlibat Judi Onlineilustrasi judi (pexels.com/Javon Swaby)

Dengan demikian, wali kota meminta kepada jajarannya termasuk lurah dan kecamatan untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi. Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia,” papar Ita.
Pada kesempatan itu, Pemkot Semarang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait penanganan judi, baik online maupun offline.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Pihaknya juga tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

3. Belum ada kasus perjudian libatkan ASN Semarang

ASN Kota Semarang Terancam Kena Sanksi Jika Terlibat Judi OnlineIlustrasi ASN (Website Kominfo)

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya.

Ke depan, ia akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.

“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” tuturnya.

Baca Juga: Nasib Kades di Brebes Pakai Dana Desa Untuk Judi Online, Tersangka!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya