178 Perusahaan di Jateng Ketahuan Telat Bayar THR, Ada RS dan Notaris

- Sebanyak 178 perusahaan di Jawa Tengah terlambat membayar THR Lebaran 2026 karena masalah keuangan, terungkap lewat pemeriksaan Disnakertrans Jateng.
- Posko Aduan THR menerima keluhan dari 231 pekerja terhadap berbagai sektor, termasuk manufaktur, jasa notaris, yayasan sekolah, rumah sakit, dan instansi pemerintah.
- Dari total laporan, 87 perusahaan sudah menyelesaikan masalah THR sementara pengaduan dibuka hingga 31 Maret 2026 untuk memastikan seluruh pembayaran terselesaikan.
Semarang, IDN Times - Sebanyak 178 perusahaan kedapatan terlambat membayar uang tunjangan hari raya (THR) saat menjelang momen Lebaran 2026 kemarin.
Keterlambatan pembayaran THR disebabkan kondisi keuangan beberapa perusahaan yang kembang kempis.
Pengakuan terkait persoalan keuangan itu disampaikan perwakilan perusahaan ketika diperiksa tim pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.
"Ada beberapa perusahaan tidak baik baik saja keuangannya. Ada juga yang membuat surat dengan Bipartit untuk membayar THR awal April," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (26/3/2026).
Table of Content
1. Posko Aduan THR tampung keluhan 231 pekerja

Ia mengungkapkan pengaduan terhadap perusahaan yang terkendala membayar THR diketahui tatkala pihaknya membuka Posko Aduan THR di enam wilayah Satuan Pengawas (Satwas) Ketenagakerjaan.
Keenam Posko Aduan THR yang dimaksud di antaranya terletak di Magelang, Pati, Pekalongan dan Solo.
Lebih lanjut lagi, ada 231 pekerja yang mengadukan 178 perusahaan melalui kanal pengaduan online maupun datang langsung ke posko-posko aduan.
"Posko dibuka sampai 31 Maret. Sampai hari ini ada 231 orang (pekerja) yang mengadu baik dari kanal online maupun langsung. Dan puncaknya yang mengadu dari H-3 sampai H-1 saat masa libur. Semua kita terima yang mengadu. Malahan ada yang mengadu H-2 tetapi diterima. Yang diadukan sebanyak 178 perusahaan maupun instansi," ungkap Azis.
2. PKWT yang kontraknya habis sebelum Lebaran dianggap gak berhak dapat THR

Dari total ratusan perusahaan yang dilaporkan ke Posko Aduan THR, katanya terdapat 57 perusahaan bergerak di sektor manufaktur.
Lalu ada juga 100 lebih instansi sektor jasa notaris, yayasan sekolah serta distributor yang lama tidak lagi berproduksi.
Selanjutnya ada lima rumah sakit juga dilaporkan ke Posko Aduan THR. Sedangkan sisanya ada enam kantor dinas pemerintahan turut dilaporkan karena mengalami persoalan pembayaran THR dengan para pekerja paruh waktu atau PPPK.
"Dari 178 itu, yang sudah selesai (masalah THR) ada 87 perusahaan. Kami menindaklanjuti, mengklarifikasi dan membuatkan nota. Kemudian sebanyak 68 perusahaan sudah bayar THR-nya, dua dicabut pengadunya. Terus ada 17 (pekerja) tidak berhak karena statusnya PKWT. Masa kontraknya habis sebelum Lebaran. Atau sebelum tanggal 21 Maret. Kalau PKWT habis kontrak tanggal 20 ya tidak dapat haknya kecuali ada peraturan lain," tutur Azis.
3. Posko Aduan THR dibuka sampai 31 Maret 2026

Jika dirinci secara keseluruhan, di Jawa Tengah per 26 Maret ada sebanyak 263.894 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 2.502.930 jiwa. Meliputi 1.400 lebih merupakan pekerja laki-laki. Sedangkan ada 1,46 juta ialah pekerja wanita.
Untuk saat ini ada 100 lebih pengawas turun ke kabupaten/kota guna mengonfirmasi temuan Satwas dan Posko Aduan THR.
Ini, katanya memang perlu dilakukan demi memastikan apakah perusahaan yang diadukan sudah membayar atau justru kondisinya karyawan tidak berhak mendapat THR.
"Insyallah 31 Maret pengaduan bisa diselesaikan. Tadi saya cek satu perusahaan ternyata sudah dibayar THR-nya," tandasnya.


















