Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah Kandung di Purbalingga Rudapaksa Anak Gadisnya Hingga Melahirkan

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Laporan Rudal Afgani

Purbalingga, IDN Times - TA (47) tertunduk lesu ketika digiring aparat Kepolisian Resor Purbalingga, Jumat (29/11).

Warga Kecamatan Karangreja ini berurusan dengan polisi karena disangka menghamili anak kandungnya sendiri, Sekar (bukan nama sebenarnya). Gadis 17 tahun ini bahkan telah melahirkan anak setelah berkali-kali dirudapaksa ayahnya.

1. Bermula dari proses persalinan

pexels.com/pixabay

Perbuatan terlarang TA terbongkar ketika ia membawa Sekar ke Puskesmas Bobotsari untuk proses persalinan. Bidan Puskesmas Bobotsari lalu berpikir keheranan, kenapa warga Karangreja repot-repot bersalin di Puskesmas Bobotsari.

Sementara di Karangreja pun ada Puskesmas dengan fasilitas yang sama. Jarak Bobotsari - Karangreja bisa ditempuh dalam waktu kurang lebih 35 menit. "Petugas Puskesmas Bobotsari curiga, warga Karangreja kok melahirkan di Puskesmas Bobotsari. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman.

2. Pemerkosaan sejak Agustus 2018

IDN Times/Sukma Shakti

Dari laporan yang diterima kemudian polisi mengambil tindakan. Sejumlah petugas diterjunkan untuk menyelidiki laporan ini. Hasilnya, Sekar hamil karena dipaksa ayahnya berhubungan intim.

Dari keterangan pelaku, rudapaksa dilakukan tidak hanya sekali. Perbuatan itu pertama kali dilakukan bulan Agustus 2018.

TA leluasa melakukan kejahatan ini karena istrinya tengah bekerja di Jakarta. Anak pertamanya bekerja sebagai buruh bangunan dan jarang pulang. Sementara anak bungsunya masih kecil.

3. Dalam kondisi mengandungpun masih dipaksa

IDN Times/Sukma Shakti

Perbuatan keji TA terus diulangi. Sekar tak berdaya karena diancam setiap kali menolak memenuhi keinginan ayahnya. Hingga pada akhirnya Sekar mengandung.

"Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya. Jika sampai diceritakan, terangka mengancam tidak akan mengurus keperluan sekolah korban," kata Kholil.

4. Ancaman pidana 15 tahun penjara

merahputih.com

Akibat perbuatannya, TA dijerat dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Tarsum terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga," kata Kholil.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us