Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan Rudal Afghani
Purbalingga, IDN Times - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di sebuah desa di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. BD (38), pelaku pemerkosaan, ditangkap Polres Purbalingga setelah perbuatannya dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Wisata Budaya Daya Tarik Baru Desa Tanalum Purbalingga
1. Dilakukan sejak tahun 2016
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polres Purbalingga, tindakan keji pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2016. Namun perbuatan itu tak pernah terungkap karena korban takut mengungkap perilaku ayah tirinya.
"Tersangka merupakan ayah tiri korban yang berinisial AAP saat ini berusia 12 tahun," kata Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo.
2. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat malam hari
Sigit menjelaskan, tindak kejahatan itu dilakukan malam hari saat semua penghuni rumah tertidur. Tersangka yang tinggal serumah mendatangi kamar korban. Pelaku kemudian membangunkan korban yang tengah tidur dan memaksa korban menanggalkan bajunya.
Editor’s picks
Meskipun korban sempat menolak, tetapi ia tak berdaya karena takut dengan ayah tirinya. "Dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak 2016. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali ia melakukan aksinya," ujar Sigit.
3. Terungkap setelah curhat kepada temannya
Kejahatan ayah tirinya terungkap setelah korban menceritakan tindakan ayah tirinya ke teman sekolahnya. Mendengar cerita itu, teman sekolah itu melaporkan kepada guru kelas. Dari guru ini kemudian dikomunikasikan dengan ibu korban.
Ibu korban tak terima dengan perbuatan suaminya itu. Ia lalu melaporkan tindak kejahatan itu ke polisi. "Dari laporan ibu korban, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka di rumahnya, saat dimintai keterangan tersangka mengakui semua perbuatannya," kata dia.
4. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Sigit mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Baca Juga: Tiru Bandara di Manchester, Bandara Purbalingga Dilengkapi Playground