Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Vandalisme Kritik PPKM di Solo 

Pesan Gibran untuk pelaku, KNTS!

Surakarta, IDN Times - Pelaku vandalisme coretan di dinding yang berisi kritikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Solo masih belum ditemukan.

Apa hukuman atau sanksi yang bakal diterima pelaku corat-coret jika tertangkap? Satpol PP Kota Surakarta menyebutkan sanksi bagi pelaku vandalisme sesuai Perda yakni pidana penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Viral Kaesang Pasang Baliho Siap RI 1, Gibran: Itu Promosi

1. Satpol PP sebut ada tiga tulisan vandalisme kritik PPKM

Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Vandalisme Kritik PPKM di Solo Vandalisme kritikan pemerintah di Kota Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Berdasarkan pantauan IDN Times sebelumnya Aksi vandalisme bertulisan kritikan terhadap pemerintah muncul disepanjang Jalan Kusumoyudan, Pringading, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Terdapat empat tulisan vandalisme yang ditulis di tembok dan pintu pertokoan.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta mengatakan berdasarkan identifikasi yang dilakukan pihak Satpol PP, saat ini aksi vandalisme bernada kritikan terhadap PPKM baru ditemukan di tiga tempat.

"Sementara ini yang sudah diidentifikasi baru tiga, ada di sekitar Pasar Legi," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Selasa.

Ia mengatakan aksi vandalisme atau corat-coret di tempat umum sudah banyak terdapat di sejumlah sudut di Kota Solo, namun demikian yang berisi tentang kritikan terhadap PPKM baru ada tiga yang ditemukan.

2. Sesuai perda pelaku vandalisme terancam penjara tiga bulan

Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Vandalisme Kritik PPKM di Solo Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut dia, sejauh ini belum teridentifikasi pelaku aksi vandalisme tersebut. Meski demikian, hingga Selasa sore kemarin coretan-coretan berupa tulisan tersebut sudah ditutupi cat. Disinggung mengenai langkah selanjutnya, menurut dia, bukan lagi wewenang Satpol PP.

"Kalau masalah kontennya kami tidak punya kewenangan untuk menyikapi. Kami hanya menyikapi orang yang coret-coret tidak pada tempatnya," katanya.

Ia mengatakan selama ini dari aksi-aksi serupa sebelumnya, Satpol PP memberikan sanksi berupa pemanggilan pelaku dan orang tua pelaku. Selanjutnya, mereka diminta untuk membeli cat dan mencat ulang lokasi yang sudah dicoreti.

"Sebetulnya kalau sanksi sesuai perda adalah pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimum Rp50 juta, tetapi pelaku biasanya pelajar, jadi kami sanksi administrasi, kami panggil orang tua, sekolah, minta yang bersangkutan mencat ulang, dan membuat surat pernyataan," katanya.

3. Pemkot Surakarta minta PPKM bukan menjadi beban untuk masyarakat

Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Vandalisme Kritik PPKM di Solo Seorang pekerja mengangkat air galon saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ia mengatakan dari beberapa kasus yang sudah terjadi, aksi vandalisme merupakan bentuk aktualisasi dari munculnya kelompok-kelompok atau geng.

"Tetapi ada juga yang pribadi. Sedangkan kalau yang di Pasar Legi ini mungkin kaitannya dengan PPKM, kan di situ berdekatan dengan lokasi cegatan, biasanya ada pasar tumpah. Ini tadi sudah kami laporkan ke Pak Heru (Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta), Sekda, dan Wakil Wali Kota," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan menerima semua kritik dan keluhan dari masyarakat. Meski demikian, ia meminta agar masyarakat tidak menjadikan PPKM sebagai beban.

"Kan setiap minggunya kami memberikan pelonggaran terus, keadaan kan membaik, artinya warga menaati aturan. Terima kasih kepada warga sudah membantu menekan angka COVID-19 di Solo, BOR (angka keterisian RS) turun, angka harian (kasus COVID-19) juga turun, warga antusias divaksin sehingga capaiannya tinggi. Ini semua berkat bantuan warga," katanya.

4. Pesan Gibran untuk pelaku vandalisme, KNTS: Kalau Ngeluh Temui Saya

Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Vandalisme Kritik PPKM di Solo Walikota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta pelaku vandalime untuk menemui dirinya. Ia mengaku akan menampung keluhan-keluhan yang ditulis oleh pelaku vandalisme.

"Itu siapa yang bikin vandalisme silahkan ketemu saya, kalau ada hal-hal yang misalnya dikeluhkan silahkan," ujarnya.

"Di Solo orang sakit semuanya kita jamin bisa berobat, anak-anak kita jamin semuanya bisa sekolah," jelasnya.

Baca Juga: Vandalisme Kritik Pemerintah di Solo, Gibran: Kalau Ngeluh Temui Saya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya