Inilah Sosok Begal yang Tewaskan Korbannya di Semarang, Sempat Buron

Warga Semarang Utara ini melarikan diri ke Subang

Semarang, IDN Times -Setelah sempat kabur, akhirnya pelaku penjambretan yang menewaskan korbannya di Semarang berhasil dibekuk aparat kepolisiaan Polrestabes Semarang.

Pelaku diketahui sempat kabur ke Subang di Jawa Barat setelah melakukan aksinya tersebut. Setelah sempat buron tersangka berinisial AS (23) warga Kuningan, Semarang Utara ini akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Dokter di Semarang Tersangka, Terekam Lakukan Hal Mesum ke Istri Teman

1. Pelaku sempat kabur ke Subang sebelumnya akhirnya ditangkap

Inilah Sosok Begal yang Tewaskan Korbannya di Semarang, Sempat BuronPixabay/Luctheo

Waka Polrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbaya mengatakan pelaku sempat kabur setelah kejadian. Diketahu ia kabur ke Subang.

"Pelaku ini sempat kabur ke Subang setelah kejadian," kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbaya seperti dilansir dari Antara.

Tersangka AS (23) merupakan warga Kuningan, Semarang Utara itu, kata dia, berperan sebagai pelaku yang menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

2. AS dan komplotannya dua kali tendang motor korban

Inilah Sosok Begal yang Tewaskan Korbannya di Semarang, Sempat BuronIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aksinya itu, Setyawan beraksi bersama dua rekannya, AP (27) dan MHM (22), yang sudah ditangkap lebih dulu.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, upaya untuk membegal korban yang berboncengan sepeda motor itu dilakukan dua kali.

Pelaku sempat mencoba menendang sepeda motor korban saat melintas di seputaran Stasiun Poncol Semarang. "Waktu saya tendang pertama tidak jatuh," kata Setyawan.

3. Ambil dua ponsel dan dompet milik korban

Inilah Sosok Begal yang Tewaskan Korbannya di Semarang, Sempat BuronDok. Pribadi

Ia kemudian mengejar korban hingga kembali menendang sepeda motor korban di depan Kantor Wali Kota Semarang hingga jatuh. Ia kemudian mengambil dua telepon seluler dan dompet milik korban yang tergeletak di jalan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Polisi Datangi 2 Perusahan Alkohol 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya