Dugaan Kecurangan, Bawaslu Jateng: Pemilih Luar Kota Diizinkan Nyoblos

Sebanyak 22 TPS di Jateng diadakan pemungutan suara ulang

Semarang, IDN Times - Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan menjelaskan, hal itu dikarenakan terdapat dugaan pelanggaran lantaran ketidakprofesionalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Terdapat beberapa jenis pelanggaran atau ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan. Antara lain adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan oleh KPPS. Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," katanya, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, lanjut Sosiawan, pemilih yang diizinkan KPPS untuk memberikan suara meskipun hanya dengan menunjukkan KTP.

Atas kejadian tersebut, sebanyak 13 daerah yang akan dilakukan pemungutan suara ulang, di antaranya:

  • Kabupaten Boyolali tiga TPS
  • Kabupaten Jepara satu TPS
  • Kabupaten Kebumen satu TPS
  • Kabupaten Magelang satu TPS
  • Kabupaten Purbalingga satu TPS
  • Kabupaten Pemalang empat TPS
  • Kabupaten Purworejo satu TPS
  • Kabupaten Rembang empat TPS
  • Kabupaten Sragen satu TPS
  • Kabupaten Sukoharjo satu TPS
  • Kabupaten Tegal satu TPS
  • Kabupaten Wonosobo dua TPS
  • Kota Tegal satu TPS.

Adapun, pelaksanaan pemungutan suara ulang diusulkan digelar pada Minggu, 18 Februari 2024. Menurutnya, usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari libur Minggu supaya partisipasi pemilih bisa maksimal.

"Kalau digelar saat hari kerja dikhawatirkan akan kesulitan mendatangkan pemilih lagi," tandasnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Pemilu Makan Waktu Lama, Ini Alasan KPU Semarang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya