Eks Bupati Kudus, M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2,175 M

Terbukti menerima suap dan gratifikasi mutasi pejabat Kudus

Semarang, IDN Times - Bupati Nonaktif, Muhammad Tamzil dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Vonis disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/4).

1. Selain hukuman juga dijatuhkan denda Rp250 juta

Eks Bupati Kudus, M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2,175 MBupati Kudus nonaktif, M Tamzil dihadirkan dalam putusan sela. IDN Times/Fariz Fardianto

Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Sulistyono menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada Tamzil. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain hukuman badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika Tamzil membayar, akan diganti kurungan selama 4 bulan.

Dalam persidangan, Sulistyono menyebut Tamzil terbukti bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pakai Alat Peraga, Eks Bupati Kudus, Tamzil: KPK Datang Bawa Foto Uang

2. Tamzil terbukti menerima setoran yang totalnya Rp750 juta

Eks Bupati Kudus, M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2,175 Minstagram.com/ir.tamzil

Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Totalnya mencapai Rp750 juta.

Namun, menurut pengakuan Tamzil, dari tiga kali pemberian suap tersebut, terdakwa terbukti hanya menikmati sebesar Rp350 juta.

"Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp350 juta," ujarnya.

3. Gratifikasi yang diterima Tamzil mencapai Rp1,7 miliar

Eks Bupati Kudus, M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2,175 MBupati Kudus Nonaktif Tamzil. IDN Times/Fariz Fardianto

Saat penyerahan ketiga, saat OTT KPK dilakukan pada Juli 2019, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang suap tersebut. Sebab hanya diperoleh barang bukti uang Rp145 juta yang diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Adapun untuk dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,775 miliar.

Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh Tamzil sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa langsung maupun tidak langsung tersebut diperuntukkan untuk membayar kebutuhan saat ikut serta dalam Pilkada Kudus 2018. Sementara uang itu berasal dari THR Kepala Dinas Perhubungan setempat, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi di lingkungan Pemkab Kudus.

4. Tamzil menyatakan banding atas vonis hakim

Eks Bupati Kudus, M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2,175 Minstagram.com/ir.tamzil

Pemberian uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh Tamzil, melainkan diterima melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati. Hakim menilai penerimaan uang tersebut atas sepengetahuan dan dilaporkan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelas Sulistyono melansir Antara, Senin (6/4).

Dalam putusannya, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,125 miliar.

Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas putusan tersebut, terdakwa Tamzil langsung menyatakan banding.

Baca Juga: Tidur Saat Sidang, Agus Kroto Ajudan Tamzil Disemprot Hakim Tipikor

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya