16 Calon Perseorangan Batal Daftar, Kans Paslon Tunggal Kian Besar

Salah satunya incumbent di Semarang

Semarang, IDN Times - Menjelang kontestasi Pilkada 2020, sebanyak 16 bakal calon perseorangan dipastikan batal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Musababnya, mereka kebanyakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota.

1. Sebanyak 16 balon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan

16 Calon Perseorangan Batal Daftar, Kans Paslon Tunggal Kian BesarIlustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Keenam belas perseorangan yang batal nyalon tersebut antara lain, David Senduk-Sajuri dari Kabupaten Semarang, Sudaryo-Suroto dan Suparno-Darmawan dari Rembang, Suparmo-Akhmad Suyuti dari Blora, Muhammad Safilin dari Kendal, Khoeroni-Adi Wiratno dari Kota Semarang.


Kemudian Suhadi-Dwi Yuni dari Sukoharjo, Didik-Listyowati dari Boyolali, Miftah Alim-Ronny Cahayanegara dari Solo, Karnawi Ikhsan-Henny Rahmawati dari Kabupaten Pekalongan, Suroto-Suparman dari Sragen, Toyip-Totok dari Wonogiri, Sukirdiyono-Sipon Wiryo dari Klaten, Bambang Mugiarto-Isnaini dari Pemalang.


Lalu terakhir adalah Teguh Arifianto-M Farid dari Purbalingga dan Sujud Sugiarto-Nugroho Budi Yuwono dari Kebumen.

Baca Juga: 6 Paslon PDIP di Jateng Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

2. KPU: ada juga calon perorangan yang tidak datang sama sekali

16 Calon Perseorangan Batal Daftar, Kans Paslon Tunggal Kian Besar(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengungkapkan, banyak calon perseorangan yang tidak bisa memenuhi syarat dukungan tiap kabupaten/kota.


"Setelah kita tunggu sampai batas akhir pendaftaran perseorangan yakni 19-23 Februari, mereka ada yang batal daftar, menarik dukungan. Malahan ada yang tidak datang sama sekali," ujar Paulus kepada IDN Times, Senin (24/2).


Sedangkan yang lainnya, baru pasangan BAJO di Solo yang telah menyerahkan syarat dukungannya dan telah diterima oleh KPU. Sementara di Kendal (Paslon Suyanto-Erfa Royani.), Demak (Paslon Said-Mat Solekan), Purworejo (Paslon Slamet Riyanto-Suyanto) dan 1 paslon lagi di Surakarta (Paslon Abah Ali-Gus Amak) sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.


Ia juga menerangkan beberapa calon perseorangan juga beralasan tidak jadi mendaftar karena menunda penyerahan ke pemilu yang akan datang. 

3. Saat ini incumbent berpeluang jadi calon tunggal. Termasuk Semarang dan Boyolali

16 Calon Perseorangan Batal Daftar, Kans Paslon Tunggal Kian BesarIDN Times/Arief Rahmat

Ia memperkirakan dengan melihat kondisi tersebut, maka saat ini peluang incumbent untuk jadi calon tunggal di Pilkada 2020 menjadi terbuka lebar. Terlebih lagi kini banyak parpol yang memantapkan dukungan untuk Paslon incumbent.


"Kans yang besar calon tunggal itu di Semarang, Boyolali, Wonogiri, Solo, Grobogan. Tetapi harus diakui bahwa mengumpulkan dukungan untuk calon independen itu sangat berat. Tiap kabupaten beda-beda syarat minimalnya sekitar 7,5 persen dari jumlah populasi penduduk setempat. Dan itu tidak mudah," jelasnya.

Baca Juga: Golkar Perkirakan Pilkada Jateng Marak Calon Tunggal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya