Banjir Berhari-hari, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Beri Ganti Rugi

Banjir masih merendam sejumlah wilayah di Semarang

Semarang, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah mendesak kepada Pemkot Semarang untuk memberikan ganti rugi kepada warganya yang terdampak banjir yang muncul dua kali dalam bulan Februari.

Sebab, penanganan banjir saat ini butuh keseriusan dari pemerintah terutama sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dengan Pemkot Semarang. 

1. Pemkot Semarang wajib kucurkan ganti rugi sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25

Banjir Berhari-hari, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Beri Ganti RugiIlustrasi banjir (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida menyebut pemberian ganti rugi mestinya dapat dilakukan oleh Pemkot dengan mengacu pada aturan Pasal 50 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Karena masyarakat sudah mengalami kerugian materiil dan imateril atas bencana banjir yang terjadi saat ini, maka Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib memberikan ganti rugi. Apalagi sesuai Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bila penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi," kata Farida saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: 18.240 Keluarga di 15 Kelurahan di Semarang Terkepung Banjir  

2. Ganti rugi bisa diberikan sesuai kerugian kongkret yang ditimbulkan warga

Banjir Berhari-hari, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Beri Ganti RugiANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam undang-undang tersebut, katanya baru menjelaskan bahwa ganti rugi ditetapkan melalui ajudikasi khusus yang perlu diatur dengan Peraturan Presiden. Walaupun saat ini Peraturan Presiden tersebut belum ditetapkan, akan tetapi pihaknya menganggap dalam konteks pelayanan publik, perspektif ganti rugi harus menjadi pertimbangan. 

Menurutnya ini sebagai dampak kerugian materiil atau immateriil yang disebabkan oleh perilaku maladministrasi dari penyelenggara pelayanan publik.

"Pemberian ganti rugi dan penentuan nominalnya harus didahului dengan pemeriksaan atau ajudikasi yang mengarah pada praktek maladministrasi. Setelah itu dihitung nilai nominal dengan valuasi kewajaran yang berlaku dan kerugian konkret yang ditimbulkan," bebernya.

"Kita juga sadar kalau penanganan banjir sangat tidak sederhana. Karenanya, pihak-pihak terkait harus menyadari dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik. Kita sedang memantau sekaligus menagih komitmen penyelenggara publik untuk berikan pelayanan yang maksimal bagi korban banjir," ungkapnya.

3. Pemkot juga harus berikan bantuan makanan bagi korban banjir

Banjir Berhari-hari, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Beri Ganti RugiIlustrasi banjir di Jalan Pemuda Kota Semarang. Dok. MIK Semarang

Saat ini, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada Pemkot dan Pemprov Jateng guna berkomitmen menjamin hak setiap warganya.

Ketika menggelar rapat dengan Gubernur Ganjar Pranowo hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang, pihaknya menyatakan saat ini dibutuhkan tindakan yang serius untuk menangani dampak banjir. 

"Dinas terkait wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Terutama kualitas bantuan bahan makanan bagi warga terdampak banjir, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang memenuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

4. Ombudsman: Penanganan banjir jangan lagi berlarut-larut

Banjir Berhari-hari, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Beri Ganti RugiBanjir rob di Kota Semarang. Dok. BPBD Kota Semarang

Selain itu, penanganan banjir juga harus memperhatikan kebutuhan khusus bagi perempuan, anak, lansia dan para disabilitas.

"Yang terpenting, Pemprov dan Pemerintah Kota Semarang wajib membuka saluran pengaduan bagi warga terdampak banjir. Keduanya mesti bertindak cepat dan jangan lagi berlarut-larut," tukasnya.

Baca Juga: Hati-hati! Semarang Banjir Lagi, 13 Tempat ini Masih Terendam

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya