BPOM Semarang Libatkan Petugas Desa untuk Tarik Peredaran Roti Okko

BPOM beri deadline buat distributor roti Okko

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menegaskan akan menarik peredaran roti Okko dari pasaran karena terindikasi mengandung zat natrium dehidrat dalam bentuk kandungan asam. 

Menurut Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, berdasarkan hasil uji sampling pada roti Okko juga ditemukan cara produksi makanan tersebut yang tidak dilakukan pengolahan dengan baik. 

"Untuk roti Aoka dari hasil sampling dan produksinya tidak gunakan pengawet. Tetapi berbeda dengan roti Okko, berdasarkan pemeriksaan saran hasil sampling ujinya mengandung zat natrium dehindrat dalam bentuk asam ya. Dan tidak menerapkan cara produksi pengolahan yang baik. Dari BPOM memberikan sanksi untuk menghentikan kegiatan operasional dan perintah untuk menarik roti Okko dari pasaran," ungkap Lintang kepada IDN Times via telepon, Jumat (26/7/2024). 

Baca Juga: Roti Okko Ditarik BPOM dari Pasaran Karena Mengandung Zat Berbahaya

1. BPOM libatkan kader desa dan Dinkes untuk awasi penarikan roti Okko

BPOM Semarang Libatkan Petugas Desa untuk Tarik Peredaran Roti Okkoilustrasi mengecek izin produk melalui BPOM Mobile (youtube.com/Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan BPOM)

Lintang berkata mulai hari ini telah melibatkan para kader BPOM yang ada di pedesaan maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) tiap kabupaten/kota untuk bergerak memantau serta mengawasi proses penarikan roti Okko dari pasaran. 

BPOM Semarang, katanya juga punya sarana petugas di Loka POM Banyumas dan Surakarta yang sudah diminta mengecek penarikan roti Okko sampai tingkat terbawah. 

"Kita juga punya Loka POM di Banyumas dan juga BPOM Surakarta yang ikut memantau penarikan dan pengecekan ke tingkat kecil ya. Kami sudah berikan informasi seluruh kader kita baik dari desa maupun dinas kesehatan untuk waspadai melihat adanya peredaran Okko," terang Lintang. 

2. Distributor diberi batas waktu penarikan 2 minggu

BPOM Semarang Libatkan Petugas Desa untuk Tarik Peredaran Roti Okkoilustrasi mengecek scan produk melalui BPOM Mobile (youtube.com/Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan BPOM)

Selain itu, kewenangan BPOM juga mengarah pada proses pengawasan pada kegiatan penarikan roti Okko yang ada di distributor utama dan para penjual lainnya. 

Pihaknya kini memberikan tengah waktu dua minggu kepada distributor roti Okko guna menarik produk tersebut dari pasaran. 

"Kami memantau di pasaran. Dalam hal untuk pembersihan pasar sampai dimusnahkan itu tanggung jawab industri. Ini diberikan jeda waktu dua mingguan. Biasanya kami lakukan pemantauan apakah sudah bersih di pasaran. Saat ini kami memantau distributornya," tambahnya.

3. BPOM cek jumlah produksi roti Okko

BPOM Semarang Libatkan Petugas Desa untuk Tarik Peredaran Roti Okkoilustrasi BPOM Mobile (youtube.com/Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan BPOM)

Pihaknya menambahkan peredaran roti Okko sangat cepat karena merupakan komoditas makanan yang menyasar ke warung-warung kecil. 

Penjualan roti Okko juga tak perlu resep layaknya obat. Maka secara khusus petugasnya diminta rutin cek sebaran jumlah produksi roti Okko. 

"Roti kan makanan cepat sekali penjualannya ya. Dari pabrikan ke distributor ke warung kecil kecil. Pembeliannya kan gak ada resep kayak obat. Kita perlu cek proses penarikannya. Kita cek juga berapa jumlah yang sudah diproduksi," ujar Lintang. 

4. Akan dibersihkan sampai warung kelontong

BPOM Semarang Libatkan Petugas Desa untuk Tarik Peredaran Roti Okkoilustrasi aplikasi Blibli (dok. Blibli)

Oleh karenanya, ia berkata bahwa proses penarikan roti Okko harus dilakukan sampai ke pasar-pasar tradisional dan warung kelontong yang kerap menjual roti Okko dalam jumlah sedikit maupun banyak. 

"Nanti kita pembersihannya sampai tingkat bawah. Sampai ke pasar, warung kelontong yang menjual jumlah besar atau kecil. Nanti dilaporkan kembali apakah penarikan ini sudah benar atau tidak," sambungnya. 

Baca Juga: Begini Reaksi Disdik Jateng Soal Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya