Curang saat Jual Minyak Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Polisi temukan label minyak goreng palsu

Banjarnegara, IDN Times - Seorang warga Banjarnegara berinsial FS ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena berbuat curang saat menjual minyak goreng. Berdasarkan penuturan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, FS kedapatan menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium. 

Penangkapan FS bermula dari informasi ada truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian. Dari hasil penyelidikan, ulah FS terbongkar saat tepergok menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium.

"Dia menjual minyak goreng berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas. Semuanya tidak ada label resminya," katanya Jumat (15/4/2022). 

1. FS kemas minyak goreng di Karangtengah Banjarnegara

Curang saat Jual Minyak Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap PolisiAparat kepolisian membawa tumpukan botol minyak goreng palsu di Banjarnegara. (Dok Humas Polda Jateng)

Pengembangan penyelidikan diketahui bahwa di rumah FS juga ditemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus. Polisi mencurgai kardus-kardus itu kanan dipakai untuk mengirimkan minyak goreng curah ilegal ke daerah lain.

"Setelah diinterogasi, FS tidak mengelak. Dia ngakunya pengemasan minyak goreng dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOM

2. FS dijerat pasal berlapis

Curang saat Jual Minyak Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap PolisiBarang bukti botol minyak goreng dibawa aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

Selain itu, FS juga dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen.

3. Polda Jateng pastikan FS cetak label palsu

Curang saat Jual Minyak Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap PolisiIlustasi minyak goreng di pasaran (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kilogram dibeli seharga Rp380.000 atau Rp 15.200 per kilogram. Setelah dikemas dalam botol bermerk lalu dijual Rp20.500. Keuntungan per botol senilai Rp5.300.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.

"Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui Facebook," tegasnya. 

Ia pun memberikan apresiasi atas informasi masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap. Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat," kata Iqbal.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Gak Ribet!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya