Jadi Bandar Narkoba di Lapas Purwokerto, Napi ini Punya Cabe-cabean

Cilacap, IDN Times - Seorang narapidana yang meringkuk di Lapas Kelas II A Purwokerto membuat geger aparat gabungan. Pasalnya, narapidana yang bernama Budiman tersebut belakangan diketahui memiliki harta benda yang bernilai hampir Rp1 miliar selama bekerja menjadi bandar narkoba. Hal tersebut terbongkar saat petugas BNN Jateng bersama BNNK Banyumas merampas harta benda milik sang bandar.
1. Tepergok beli cabe-cabean dari hasil berjualan narkoba
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menyebut Budiman selama ini berusaha mengelabuhi petugas dengan menyamarkan hasil penjualan narkoba dengan membeli beragam aset barang berharga.
Aset yang bikin petugasnya terperangah adalah peternakan burung langka. Budiman diketahui membangun sebuah peternakan burung murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean dengan taksiran nilai mencapai Rp100 juta.
"Dia berusaha mengelabuhi petugas dengan seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung. Padahal, setelah kita usut, duitnya berasal dari transaksi peredaran narkoba yang dilakukan dia selama ini," ujar Benny, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: 2 Napi Narkoba di Semarang Tepergok Simpan Pisau Dijebloskan Sel Tikus
2. Napi Lapas Purwokerto punya tanah dan rumah seharga ratusan juta
Editor’s picks
Benny menyebut ulah Budiman termasuk tindakan pencucian uang yang merugikan negara ratusan juta.
Tak cuma itu, Budiman yang notabene sudah tiga kali dijebloskan ke penjara juga punya sebidang tanah seluas 85,4 meter persegi. Dan sebuah rumah tingkat dua di RT 007 RW 004, Kutasari, Baturaden Banyumas seharga Rp500 juta.
Budiman yang divonis delapan tahun penjara di Lapas Purwokerto punya sebuah tanah 84 meter persegi di lokasi yang sama.
"Dia punya 22 burung langka jenis murai, kolibri, jalak dan cabe-cabean seharga Rp100 juta, aset tanah dan rumah seharga kurang lebih Rp500 juta. Selama jadi bandar, dia menerima setoran uang lewat rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya yang juga jadi narapidana," ungkapnya.
3. BKSDA dilibarkan menangani aset berupa burung langka
Dalam kasus tersebut, petugas BNN Jateng berkoordinasi dengan BKSDA Jateng untuk menangani burung kolibri dan murai karena termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sedangkan untuk aset tanah, bangunan rumah, uang tunai dan dokumen akan disita BNN untuk kemudian dilelang oleh pengadilan.
"Napi atas nama Budiman dijerat Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider pasal Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tandas Benny.
Baca Juga: Klaten Jadi Tempat Penangkaran Jalak Bali Terbesar di Indonesia