Kerja Selama 15 Jam, Petugas KPPS Kota Semarang Jatuh Sakit

KPPS tumbang pasca coblosan

Semarang, IDN Times - Setidaknya sepuluh petugas KPPS yang bertugas di Kota Semarang jatuh sakit karena kelelahan saat mengawal penghitungan suara tingkat TPS. Bahkan, KPU Kota Semarang saat ini sedang mendata secara detail berapa banyak petugas yang diopname di rumah sakit maupun yang dirawat di rumah masing-masing 

"Kita sedang himpun data rinciannya karena KPPS kan tugasnya sampai 25 Februari dan PPS sampai 4 April. Allhamdulilah KPPS cuma sakit opname gitu aja. Ada sekitar 10 orang," kata Anggota KPU Kota Semarang Bidang SDM dan Sosdiklikparmas, Novi Maria Ulfah saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (23/2/2024). 

Baca Juga: KPU Jateng Akui Sirekap yang Error Bikin Suara Caleg Naik Turun

1. Jam kerja dari 08.00-21.00

Kerja Selama 15 Jam, Petugas KPPS Kota Semarang Jatuh SakitIlustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lebih lanjut, ia menuturkan jumlah KPPS yang sakit memang harus didata secara detail agar bisa dijadikan bahan kajian untuk pemberian santunan kepada mereka. 

Dari catatan sementara, katanya beberapa KPPS masih diopname di rumah sakit karena memiliki penyakit penyerta (komorbid). Rata-rata petugas penyelenggara Pemilu, katanya memiliki jam kerja sejak pukul 08.00-21.00 WIB. 

"Ini masih proses kajian karena menghitung santunan yang diberikan. Memang kalau jam kerjanya kurang lebihnya 15 jam. Mulai tugas di TPS jam delapan. Selesainya jam sembilan malam," jelasnya. 

2. Honor KPPS langsung cair

Kerja Selama 15 Jam, Petugas KPPS Kota Semarang Jatuh Sakitilustrasi uang rupiah (Pixabay.com)

Adapun untuk pencairan honor para petugas sampai saat ini tidak ada kendala sama sekali. Pembayaran honor, katanya diberikan tepat waktu. Untuk honor KPPS diberikan H+1 coblosan atau tanggal 15 Febuari. Sedangkan honor bagi PPK dan PPS diberikan rutin setiap awal bulan sampai selesai masa tugas. 

3. Pencairan honor tidak ada kendala

Kerja Selama 15 Jam, Petugas KPPS Kota Semarang Jatuh SakitPetugas KPPS di Mataram memeriksakan kondisi kesehatan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk besaran honor bagi Ketua KPPS sejumlah Rp1,2 juta dan anggotanya masing-masing Rp1,1 juta. Kemudian untuk petugas Rantib dan Linmas per orang honornya Rp700 ribu. Selanjutnya untuk honor Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta dan anggotanya Rp2 juta. 

"Pencairan honornya tidak ada kendala Allhamdulilah diberi kemudahan dan kelancaran. Dan kita imbau petugas jaga kesehatan dan menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya," terangnya. 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya