Kurang ASN, Pemprov Jateng Rekrut Tenaga Kontrak Masa Kerja 8 Bulan

Setop rekrut honorer sejak 2005

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang berupaya menyiasati kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengoptimalkan para tenaga kontrak dengan masa kerja selama 8-11 bulan. 

1. Setiap tenaga kontrak cuma bisa kerja per kegiatan

Kurang ASN, Pemprov Jateng Rekrut Tenaga Kontrak Masa Kerja 8 BulanNeil Patel

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, para tenaga kontrak itu hanya bisa bekerja per kegiatan yang diorder oleh setiap instansi.

Pihaknya menjelaskan perekrutan tenaga kontrak dengan sistem seperti itu untuk menyiasati larangan rekrutmen tenaga honorer di tiap instansi dinas.

"Kita kan sudah lama gak boleh merekrut tenaga honorer. Kita cuma bisa mempekerjakan tenaga kontrak saja. Jadinya, mereka digaji melalui kegiatan. Seperti kalau ada dinas kegiatan delapan bulan, ya mereka kerjanya selama waktu itu saja. Setelah itu selesai. Dan jika ada kegiatan lagi, kita rekrut orang yang baru," katanya, Kamis (23/1).

Baca Juga: Parsel hingga Outsourcing, Siasat Perusahaan Tak Mau Bayar THR 

2. Jateng dilarang merekrut honorer sejak 2005

Kurang ASN, Pemprov Jateng Rekrut Tenaga Kontrak Masa Kerja 8 BulanAksi honorer K2 menuntut pemerintah supaya diangkat jadi PNS. IDN Times/Istimewa

Ia menuturkan larangan perekrutan tenaga honorer sudah dilakukan sejak 2005 silam. Ia mengklaim selama ini masih mentaati terhadap aturan tersebut.

Meski begitu, ada beberapa dinas yang masih boleh merekrut honorer. Yakni di tiap rumah sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun syaratnya tiap honorer diberi gaji dari pengelola BLUD.

3. Tenaga kontrak hanya direkrut dari pihak ketiga

Kurang ASN, Pemprov Jateng Rekrut Tenaga Kontrak Masa Kerja 8 BulanTwitter.com/bkdprovjateng

Untuk perekrutan tenaga kontrak sopir, petugas kebersihan, petugas keamanan, katanya pihaknya menggandeng pihak ketiga. 

Mereka direkrut di luar mekanisme seleksi calon Pegawai Negeri Sipil yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Para outsourcing itu yang bayar tenaga kerja CV atau PT, bukan kita," paparnya.

Baca Juga: Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya