Oknum Jaksa di Semarang Pasok Pil Koplo ke Napi Lapas Kedungpane 

Jaksa tersebut bisa dipecat

Semarang, IDN Times - Seorang jaksa tepergok menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang. Jaksa berinisial FI itu memasok sejumlah butir pil koplo kepada salah satu narapidana di dalam lapas tersebut.

1. Napi Kedungpane dapat pasokan pil koplo dari jaksa

Oknum Jaksa di Semarang Pasok Pil Koplo ke Napi Lapas Kedungpane Barang bukti yang disita Satreskoba Polrestabes Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi mengungkapkan kejadian berawal saat seorang narapidana berinisial R yang meringkuk di lapasnya sedang mengikuti agenda sidang online untuk memutus kasusnya.

Sedangkan seorang jaksa yang kebetulan menjadi petugas penjemput narapidana menyambangi Lapas Kedungpane pada 2 Juli 2020 kemarin.

"Nah pas sampai di lapas, kita memang wajibkan semua pengunjung digeledah barang bawaannya. Dari situlah terungkap, ada oknum jaksa yang membawa obat-obatan terlarang. Setelah kita periksa mendalam, barang yang dia bawa berupa pil koplo. Jumlahnya cukup banyak," kata Dadi ketika dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (4/7).

Baca Juga: Corona Merebak, Napi Kedungpane Pakai Video Call untuk Hubungi Keluarganya

2. Barang bukti sudah diamankan pihak penyidik

Oknum Jaksa di Semarang Pasok Pil Koplo ke Napi Lapas Kedungpane IDN Times/Mia Amalia

Dadi menjelaskan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh tim gabungan dari pihak lapas dan Polsek Ngaliyan. Ia mengaku sejumlah barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, pihaknya juga masih memeriksa narapidana yang diduga akan menerima paket pil koplo dari FI. Bila terbukti bersalah, narapidana yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas.

"Jadi, peristiwanya terungkap saat oknum jaksa FI ditugasi menjemput napi dari lapas kami. Karena pas hari itu ada agenda sidang online," ujarnya.

Untuk oknum jaksa yang kedapatan menyelundupkan pil koplo ke dalam lapasnya, ia menegaskan bakal dijerat sanksi berat.

3. Jaksa yang menyelundupkan pil koplo terancam dipecat

Oknum Jaksa di Semarang Pasok Pil Koplo ke Napi Lapas Kedungpane Pixabay.com

Dadi bilang jaksa tersebut terbukti bakal dijatuhi hukuman pidana berlapis ditambah sanksi dari Komisi ASN. "Pasti dia kena sanski dobel. Selain hukuman pidana juga hukuman pemecatan dari KASN karena sudah melakukan pelanggaran berat," tegasnya.


Sedangkan informasi yang dihimpun dari Polsek Ngaliyan juga membenarkan ihwal penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Kedungpane. 


"Sudah diamankan. Penanganan di Satnarkoba Polrestabes Semarang," tandasnya.

Baca Juga: Minta Jaksa Jangan Nakal, Jaksa Agung: Kita Lagi Bersih-bersih!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya