Polda Jateng Tetapkan 3 Petinggi Khalifatul Muslimin Tersangka Percobaan Makar

Buku dan spanduk disita polisi

Semarang, IDN Times - Sebanyak tiga petinggi Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Tengah menyatakan penetapan target tersebut di atas penyebaran penyebaran berita bohong serta kasus percobaan makar. 

1. Pimpinan cabang Khalifatul Muslimin Brebes jadi tersangka

Polda Jateng Tetapkan 3 Petinggi Khalifatul Muslimin Tersangka Percobaan MakarKabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan salah satu yang ditetapkan tersangka yaitu pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin berinisial GZ. 

"Tiga orang tersangka masing-masing GZ sebagai pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin. Kemudian DS dan AS yang merupakan pimpinan dari Jemaah Khilafatul Muslimin," ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (7/6/2022). 

Baca Juga: Viral di Medsos, Polda Jabar Dalami Organisasi Khilafatul Muslimin

2. Berawal dari video viral yang memperlihatkan pembagian pamflet

Polda Jateng Tetapkan 3 Petinggi Khalifatul Muslimin Tersangka Percobaan MakarYoutube

Mencuatnya kasus Khalifatul Muslimin berawal dari video yang viral di media sosial. Terdapat sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

Polisi kemudian mengusut pergerakan kelompok Khalifatul Muslimin di Brebes. Dalam penyelidikannya, ada 40 orang yang memiliki. Bagikan pamflet berisi ajakan mendirikan Khilafah. 

"Bermula hari minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," bebernya. 

3. Polda Jateng minta keterangan ke ahli agama

Polda Jateng Tetapkan 3 Petinggi Khalifatul Muslimin Tersangka Percobaan MakarKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Pihaknya menyebut ada pelapor inisial S yang resah dengan kejadian itu. Pelapor lalu mengadukan penyebaran paham khilafah ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Saksi ahli yang dimintai pendapat oleh aparat kepolisian mulai dari ahli agama, ahli hukum, ahli bahasa dan sosiolog. 

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

4. Baju khalifatul muslimin dan buku disita polisi

Polda Jateng Tetapkan 3 Petinggi Khalifatul Muslimin Tersangka Percobaan MakarIlustrasi barisan polisi (twitter.com/AlissaWahid)

Atas Pasalnya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain para tersangka, polisi juga barang bukti di antaranya alat peraga, spanduk, baju adanya Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan polisi," tutur Iqbal.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya