Ratusan Ribu Warga Jateng Terjaring Razia Masker, Dendanya Masuk PAD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Selama tiga bulan terakhir penegakan protokol kesehatan, terdapat 101.451 warga Jawa Tengah yang tepergok tak memakai masker. Para petugas Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota menemukan para pelanggar yang didominasi para millennial sering cuek terhadap resiko penularan COVID-19.
"Sebagian besar yang melanggar aturan protokol itu ya dari anak-anak muda usia 20 tahun sampai 30 tahunan. Yang millennial inilah yang masih ngeyelan. Ada yang ngaku lupa, terburu-buru keluar rumah dan sebagainya. Maka jumlah millennial yang dirazia makin banyak," kata Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budiyanto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (15/10/2020).
1. Razia masker selama tiga bulan ditemukan 101.451 pelanggar
Lebih lanjut, pihaknya menemukan sejak razia masker digencarkan mulai 24 Agustus hingga 14 Oktober 2020 kemarin, personelnya telah menjaring 101.451 pelanggar.
"Yang kita peroleh dari 35 kabupaten/kota ada 101.451 pelanggar selama tiga bulan terakhir. Selama ini kita lakukan operasi gabungan bersama aparat TNI/Polri, dinas kesehatan dan dinas perhubungan," terangnya.
Baca Juga: Ikut Razia COVID-19, Personel Satpol PP di Semarang Meninggal Dunia
2. Ada ratusan ABG yang diamankan Satpol PP. 1.289 millennial juga kena razia
Dari jumlah tersebut, pelanggar yang berusia 19 tahun atau ABG ada 542 orang atau 20,25 persen. Kemudian terdapat 48,15 persen atau 1.289 pelanggar berusia 20-39 tahun dan sekitar 31,60 persen atau 846 pelanggar berusia 40 tahun keatas.
Editor’s picks
Budiyanto menyatakan untuk kategori profesinya, ada 471 pelanggar dari kalangan mahasiswa, lalu 25 orang pelanggar dari unsur PNS dan TNI/Polri serta sisanya sebanyak 2.181 pelanggar dari pekerja swasta.
"Yang pelanggar pria terdapat 2.231 orang atau mendominasi 83,34 persen. Sedangkan yang pelanggar wanita ada 446 orang atau 16,66 persen," ungkapnya.
3. Satpol PP Jateng klaim jumlah pelanggar masker mulai turun
Pihaknya mengaku dengan digencarkan razia masker, maka temuan di lapangan juga kian bertambah banyak. Walau begitu, kondisi saat ini mulai berangsur menurun karena pihaknya mengklaim sebagian besar masyarakat mulai sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemik.
4. Pelanggar masker di Jateng didenda Rp50 ribu-Rp100 ribu. Dendanya dimasukan ke PAD kabupaten kota
Untuk sanksinya, pihaknya menekankan para pelanggar masker kerap dijatuhi hukuman sosial. Mulai menyapu jalan, membersihkan kuburan, push up, upacara dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tak jarang pula pelanggar yang membandel harus membayar denda yang dilakukan personelnya di tiap daerah. Denda yang terkumpul dimasukan ke kas Pemda untuk tambahan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
"Uang denda sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu sering kita kumpulkan, terus kita berikan kepada masing-masing pemda untuk dimasukan ke kas daerah. Yang terkumpul gak banyak memang. Cuma itu kan jadi hasil akumulatif untuk pendapatan daerahnya," tukasnya.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis