Terancam Hukuman Mati! Lima Pengedar Sabu Dicokok Aparat Polda Jateng

Sindikat peredaran sabu selipkan dalam minuman kemasan

Semarang, IDN Times - Aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah kabupaten/kota. Bahkan, personelnya juga membongkar sindikat peredaran sabu yang diselipkan ke dalam wadah minuman teh kemasan.

"Ada 900 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan petugas di beberapa lokasi. Dan sekarang masih diperdalam lagi. Anggota kita masih melakukan pengejaran ke pelaku lainnya. Salah satunya ada sabu di dalam teh kotak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian ketika menunjukan barang buktinya, Selasa (21/9/2021).

1. Aparat Ditnarkoba tangkap pengedar sabu di berbagai tempat

Terancam Hukuman Mati! Lima Pengedar Sabu Dicokok Aparat Polda JatengDirnarkoba Polda Jateng menunjukan barbuk sabu yang dimasukan ke teh kotak. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan para pengedar ditangkap personelnya di Pekalongan, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. 

Di Pekalongan, dirinya meringkus pengedar berinisial D. Dari tangan pelaku, personelnya menyita 50 gram sabu. Ketika menyisir ruas jalanan di Semarang, personelnya juga mendapati pengedar sabu yang membawa 55 gram. 

"Di Semarang ada dua lokasi penangkapan. Lalu di Ungaran barang bukti yang terungkap sebanyak 700 gram," ujar Lutfi.

Baca Juga: Baru 30 Persen Warga Jateng yang Divaksin, Ganjar: Pokoknya Habiskan Sehari

2. Ada pengedar yang dicokok di kamar hotel, rumah dan pinggir jalan

Terancam Hukuman Mati! Lima Pengedar Sabu Dicokok Aparat Polda JatengIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini dirinya masih mempertajam penyelidikan ke sejumlah tempat. Ia bilang kelima pengedar bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka ini kan punya sindikat berbeda. Jadinya saat ditelisik, pengedar sabu ditangkap di pinggir jalan, kamar hotel dan sejumlah rumah. Kelima pengedar terancam hukuman mati, bisa juga seumur hidup atau pidana enam tahun," bebernya. 

3. Polda Jateng tegaskan dalam seminggu gagalkan peredaran 1 kilo sabu

Terancam Hukuman Mati! Lima Pengedar Sabu Dicokok Aparat Polda JatengIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan dengan kejadian tersebut maka peredaran hampir satu kilogram dapat digagalkan dalam waktu kurang dari seminggu. 

Baca Juga: 15 Pasutri Gondol Uang Rp20 M Dari ATM Link Bank Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya