Pelaku Pembakar Wanita Dalam Mobil di Sukoharjo Habisi Korban Gara-gara Utang Rp145 Juta

Pelaku merupakan rekan bisnis korban

Sukoharjo, IDN Times - Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yulia (42) , wanita yang dibakar di mobil Xenia AD nopol AD 5126 EA di dukuh Cendana, desa Toriyo, kecamatan Bendosari, kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku merupakan rekan bisnis korban.

Baca Juga: Istri Dokter, Identitas Mayat Wanita Terbakar Dalam Mobil di Sukoharjo

1. Ditangkap Rabu dini hari

Pelaku Pembakar Wanita Dalam Mobil di Sukoharjo Habisi Korban Gara-gara Utang Rp145 JutaPelaku pembunuhan wanita dibakar di dalam mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah. IDNTimes/Larasati Rey

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukoharjo, Kapolda Jawa Tengah, Kombes Pol Achmad Lutfhi mengatakan pelaku berinisial EP (30) ditangkap jajarang Polres Sukoharjo pada Rabu (22/10/20) pukul 03.00 WIB. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pulgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dalam 1 kali 24 jam pelaku berhasil terungkap inisial EP," kata Kapolda.

Pelaku terungkap setelah polisi melakukan penelusuran pesan chat antara korban dengan putrinya. Dalam isi pesan tersebut menyebutkan jika korban akan bertemu dengan pelaku pada hari Selasa sore pukul 17.00 WIB.

"Hari Senin chat HP (handphone.read) dari putrinya akan temu saudara EP hari Selasa. Sore jam 5 ditemui di kandang ayam," jelasnya.

2. Merupakan rekan bisnis korban

Pelaku Pembakar Wanita Dalam Mobil di Sukoharjo Habisi Korban Gara-gara Utang Rp145 JutaKonferensi pers kasus pembunuhan wanita dibakar di dalam mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah. IDNTimes/Larasati Rey

Kapolda mengatakan jika pelaku EP merupakan rekan bisnis korban dari usaha peternakan ayam. Diketahui pelaku memiliki hutang sebesar Rp 145 juta kepada korban.

Motif pembunuhan menurut kesaksian pelaku karena masalah utang piutang, dimana pelaku tidak bisa membayar utang kepada korban. Dan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan dalih, jika korban meninggal pelaku tidak akan memiliki utang lagi.

"Ada keterkaitan bisnis, pelaku hutang ke korban Rp145 juta," ungkapnya.

3. Dikenai pasal berlapis

Pelaku Pembakar Wanita Dalam Mobil di Sukoharjo Habisi Korban Gara-gara Utang Rp145 JutaBarang bukti pembunuhan wanita dibakar di dalam mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah. IDNTimes/Larasati Rey

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku diganjar hukuman berlapis, yakni pasal 340 dan pasal 365 KUHP, serta pasar 187 tentang pembakaran dengan ancaman penjara seumur hidup. Polisi juga mengindikasi adanya pembunuhan berencana sebab, ditemukan lakban dan lingis yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Kita dalami pelaku lain, untuk mengetahui tindak pidana yang kita kembangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Petunjuk di TKP Mayat Wanita Terbakar Sukoharjo, Ada Bekas Selotip di Tangan dan Luka di Dahi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya