Empat Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP Kudus di Kamar Hotel 

Ada yang merupakan pasangan selingkuh

Kudus, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan razia disejumlah hotel melati di Kudus, Kamis (14/11), Siang. Hasilnya empat pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar diamankan Satpol PP Kudus bersama Satpol PP Jawa Tengah dan pihak terkait. 

Baca Juga: Perlu Waspada, Ini 5 Ciri Cewek yang Mudah Selingkuh

1. Razia menyasar hotel melati yang ada di Kudus

Empat Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP Kudus di Kamar Hotel IDN Times/Aji

Pada razia itu, tim gabungan menyasar sejumlah hotel melati. Kurang lebih ada tujuh hotel melati yang diperiksa. Dari tujuh hotel itu, dua hotel didapatkan empat pasangan yang bukan suami istri tengah berduaan di dalam kamar.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, empat pasangan bukan suami istri yang diamankan oleh Satpol PP Kudus diketahui bukan pasangan resmi. Mereka digerebek sedang berduaan di kamar hotel.

“Di dua hotel melati di Kudus yang terdapat empat pasangan bukan suami istri,” Kata dia kepada wartawan di Kudus, Kamis (14/11).

2. Amankan pasangan selingkuh

Empat Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP Kudus di Kamar Hotel IDN Times/Aji

Ia mengatakan, dari hasil penindakan itu pasangan mesum tersebut dilakukan pembinaan. Mereka yang tertangkap sedang berduaan di kamar hotel ini merupakan pasangan muda mudi yang belum menikah.

Sedangkan dua pasangan merupakan pasangan selingkuh. Karena diantaranya mengaku memiliki pasangan hidup.

“Pada saat diamankan ada yang sedang di kamar mandi. Mereka dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah,” katanya.

Atas kejadian itu, keempat pasangan dilakukan pembinaan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus. Jika masih membandel melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, pihak Satpol PP tidak segan-segan melakukan ke ranah pidana.

Apalagi, sesuai dengan perda nomor 8 tahun 2015 perubahan perda nomor 10 tahun 96 tentang K3. “Mengulang dapat dipidana tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” tegasnya.

3. Satpol PP amankan miras dan belasan PGOT

Empat Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP Kudus di Kamar Hotel IDN Times/Aji

Dalam razia tersebut Satpol PP juga mengamankan sebanyak 60 botol miras putihan di warung Desa Loram Wetan Kecamatan Jati. Selanjutnya pemilik warung dikenakan pasal Tipiring dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kudus.

Selain miras, Satpol PP juga mengamankan belasan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar. Mereka PGOT yang diamankan Satpol PP kemudian dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Meski Sayang, Ini 5 Keuntungan Kamu Berani Menolak Jadi Selingkuhan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya