752 Pekerja Kontrak di Purbalingga Diusulkan Terima Kartu Pra Kerja

Dirumahkan setelah masa kontrak habis

Purbalingga, IDN Times – Kontrak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Purbalingga tak diperpanjang akibat pandemi COVID-19. Satu diantaranya industri komoditas bulu mata di Purbalingga. Produksinya melambat seiring permintaan dari pasar ekspor yang juga menurun.

Baca Juga: 3.000 Buruh dan Pekerja Hotel di Semarang Dirumahkan, Efek COVID-19

1. PHK pekerja kontrak karena permintaan menurun

752 Pekerja Kontrak di Purbalingga Diusulkan Terima Kartu Pra KerjaIstimewa

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono, mengatakan mereka yang dirumahkan merupakan buruh kontrak yang habis masa kontraknya. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak mereka karena permintaan menurun.

“Setelah corona, begitu kontrak habis langsung diputus,” kata dia melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan sebelum COVID-19 mewabah pun permintaan mulai menurun. Perumahan pekerja mulai berlangsung. Beberapa perusahaan tertolong dengan pengalihan pesanan dari pembeli yang semula membeli dari Cina.

“Setelah pasar Cina ditutup, para pembeli mengalihkan pesanan ke Indonesia,” ujar dia.

2. Belum ada laporan terjadi PHK massal

752 Pekerja Kontrak di Purbalingga Diusulkan Terima Kartu Pra KerjaIstimewa.

Mulyono mengatakan belum menerima aduan perihal PHK massal setelah wabah COVID-19. Sejaun ini ia menerima aduan bervariasi dari perusahaan yang sudah memiliki serikat pekerja.

“Ada perusahaan yang merumahkan pekerja yang hamil. 52 pekerja yang hamil dari 1.500 karyawan dirumahkan namun tetap menerima upah,” kata dia.

Selain itu, ia juga menerima aduan kebijakan perusahaan meliburkan pekerja selama empat hari karena ada pekerja yang meninggal. Sebagai bentuk kewaspadaan, buruh di perusahaan ini diliburkan.

“Aduan lain pabrik kayu karena tidak ada order, tidak bisa kirim sehingga dirumahkan. Ada juga yang barangnya tertahan di Tanjung Priuk,” ujar dia.

3. Pekerja kontrak yang dirumahkan akan diusulkan sebagai penerima kartu pra kerja

752 Pekerja Kontrak di Purbalingga Diusulkan Terima Kartu Pra KerjaIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Edy Suryono, mengatakan buruh kontrak yang dirumahkan akan diusulkan sebagai kartu pra kerja. Ada 752 pekerja PKWT dari semblan perusahaan yang diusulkan menerima kartu pra kerja.

“Kami usulkan by name by address ke Kemenaker melalui gubernur,” ujar dia.

Sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di antara pekerja pabrik, Pemkab Purbalinga meminta manajemen perusahaan menerapkan standar kesehatan. Setiap pekerja diukur suhu tubuhnya ketika masuk. Jika suhu di atas normal, pekerja tersebut diminta pulang dan beristirahat

Perusahaan juga diminta menyediakan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun. Sementara untuk membatasi kontak, masing-masing pekerja menggunakan masker dan jarak satu orang dengan orang lain direnggangkan.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Bagi Buruh yang Kena PHK di Jawa Tengah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya