Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Purbalingga Terapkan Protokol COVID-19

Pengunjuk Rasa Disuguhi Soto dan Baso di Pendapa Bupati

Purbalingga, IDN Times – Sebanyak 50 orang yang menamakan diri Aliansi Peduli Buruh Purbalingga menggelar unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Pendapa Dipokusimo Komplek Sekretariat Daerah Purbalingga, Selasa (13/10/2020). Aliansi ini terdiri atas delapan lemabaga swadaya masyarakat (LSM) di Purbalingga.

Delapan LSM itu antara lain Barisan Patriot Peduli Indonesia, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Sangga Langit, Insiden Java Independen, Paguyuban Purbalingga Bersatu, Anak Bangsa, Komunitas Seni Purbalingga, dan Relawan Keadilan Semut Purbalingga.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Paslon Bupati Purbalingga, Siapa Paling Kaya?

1. Cegah penyebaran COVID-19, unjuk rasa diarahkan terapkan protokol kesehatan

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Purbalingga Terapkan Protokol COVID-19Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Pendapa Dipokusumo Purbalingga menggunakan protokol kesehatan, Selasa (13/10/2020).Foto: Rudal Afgani

Uniknya, unjuk rasa ini berjalan tidak seperti aksi biasanya. Massa yang biasanya berorasi menggunakan pengeras suara, pada aksi ini justru duduk beralas karpet merah dengan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Aksi diawali dengan makan soto dan baso bersama. Setelah menikmati kudapan berkuah itu, massa kemudian menikmati kopi yang tersedia di sudut pendapa. 

Awalnya, aksi akan digelar layaknya demonstrasi mahasiswa di kota-kota besar. Namun ketika bertemu pihak kepolisian, aksi diminta diselenggarakan sesuai protokol kesehatan. Alasannya, pandemi COVID-19 masih merajalela.

Pihak kepolisian kemudian memberikan pilihan metode aksi. Maka disepakatilah aksi damai seperti yang berlangsung di Pandapa Dipokusumo Selasa siang itu.

Peserta aksi dibatasi agar bisa menjaga jarak satu sama lain sesuai kapasitas pendapa. Mereka yang berangkat hanya perwakilan masing-masing LSM. Sesuai aturan, peserta pertemuan tatap muka dibatasi 50 orang.   

Perwakilan massa menyampaikan maksud kedatangan mereka. Tito Rachmat Kurniawan, koordinator Aliansi Peduli Buruh Purbalingga menyampaikan tuntutan kepada Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Permana dan Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan. Kedua pejabat ini didampingi Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla dan Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas.

2. UU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Purbalingga Terapkan Protokol COVID-19Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Pendapa Dipokusumo Purbalingga menggunakan protokol kesehatan, Selasa (13/10/2020).Foto: Rudal Afgani

Mereka menilai UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan mendegradasi hak-hak buruh jika dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak buruh yang terdegradasi antara lain kontrak kerja tanpa batas, sistem outsourching atau alih daya diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

Tak hanya itu, mereka juga menolak pencegahan izin investasi yang berdampak pada kerusakkan lingkungan, menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.

“Berdasarkan hal-hal di atas, Aliansi Peduli Buruh Purbalingga menyatakan; satu menolak disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020. Dua meminta Presiden menerbitkan Perppu pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020,” kata Tito, Koordinator Aliansi Peduli Buruh Purbalingga yang juga meminta tuntutan mereka diteruskan kepada DPR RI dan Presiden.  

3. Tuntutan akan diteruskan ke DPR dan Presiden

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Purbalingga Terapkan Protokol COVID-19Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Merespons permintaan pengunjuk rasa, Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Permana menyanggupi untuk meneruskan aspirasi massa ke DPR RI dengan tembusan ke Presiden RI, Joko Widodo. Ia berterima kasih karena unjuk rasa berlangsung dalam suasana yang damai tanpa ada kerusakan.

“Ini mungkin satu-satunya se-Indonesia,” ujar dia.

Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, mengatakan DPRD akan menyampaikan surat berisi aspirasi pengunjuk rasa kepada DPR RI dengan tembusan Presiden RI dan Gubernur Jawa.

Bambang mengaku belum mendapatkan draf UU Cipta Kerja yang menjadi polemik. Karena itu, ia tidak bisa membahas pasal per pasal ketika ada pesertaaksi yang menanyakan secara detail.  

“Secara resmi kami belum menerima drafnya,” tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Cuan Sampah, Kejari Periksa Pejabat  DLH Purbalingga

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya