Unsoed dan UMP Berlakukan Kuliah Daring, Cegah Penyebaran COVID-19

Purwokerto, IDN Times - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) memberlakukan perkuliahan dalam karingan (daring) menyusul wabah virus corona yang semakin luas. Perkuliahan daring akan dimulai Senin (16/3).
Baca Juga: Catat! Hotline Pengaduan COVID-19 Jateng, Pemprov Tambah 46 RS Backup
1. KKN ditunda
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Jebul Suroso mengatakan, Kebijakan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Rektor UMP terkait kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi virus Corona tertanggal 14 Maret 2020.
"Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di luar kampus seperti pengabdian masyarakat dan penelitian dan juga Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga ditunda," ujar dia.
2. Dosen dari luar negeri diminta cek kesehatan
Rektor UMP Anjar Nugroho melalui SE Nomor A17/VIII/533- SEd/UMP/III/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungna UMP memberikan arahan agar segenap civitas akademika menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selama masa pendemi, civitas akademika yang sedang sakit atau tidak bugar juga diimbau tidak datang ke kampus.
“Bagi civitas akademika yang baru pulang dari luar negeri diminta untuk melakukan cek kesehatan dan melaporkannya. Jika memang mengalami gejala advice medis diharapkan segera mengisolasi diri selama lebih kurang 14 hari,” ujar dia.
Editor’s picks
3. Dosen siapkan materi kuliah daring
Surat edaran yang sama juga dikeluarkan Rektor Unsoed, Soewarto. Ia mengimbau para dosen menyiapkan materi perkuliahan daring.
Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang sakit diminta tetap di rumah. Sementara yang memiliki gejala covid-19 atau pernah kontak dengan yang memiliki gejala serupa diminta melapor ke Unsoed.
"Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan diminta menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke luar negeri," demikian bunyi satu di antara anjuran rektor Unsoed.
4. Praktikum dijadwal ulang
Sementara materi perkuliahan praktik bisa tetap diselenggarakan dengan syarat tempat praktikum menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Dekan dan Kaprodi diimbau menjadwal ulang mata kuliah praktikum sesuai perkembangan keadaan.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka akan dilakukan diskresi terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan."
Baca Juga: Baru Dirawat 12,5 Jam, Pasien Virus Corona di Banyumas Meninggal Dunia