Darurat Psikotropika, Pelajar SMP di Purbalingga Konsumsi Narkoba

Pengguna narkoba didominasi pelajar

Purbalingga, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga menyatakan penyalahgunaan obat psikotropika masif di kalangan pelajar. BNN menyebut penyalahgunan obat psikotropika hampir terjadi di setiap sekolah di Purbalingga.

Baca Juga: 37 Sopir Bus AKAP Jalani Tes Narkoba di Terminal Bobotsari

1. Penyalahguna didominasi pelajar

Darurat Psikotropika, Pelajar SMP di Purbalingga Konsumsi NarkobaRudal Afgani

Data BNN Purbalingga menyebut pada tahun 2018 ada 22 orang penyalahguna obat psikotropika yang ditangani. Sebanyak 17 dari 22 klien itu berstatus pelajar, empat pekerja swasta dan satu pengangguran. Dari jumlah itu, ada yang masih berusia 13 tahun atau pelajar SMP.

Pada 2019, klien yang direhabilitasi BNN bertambah menjadi 32 orang. Sebanyak empat orang di antaranya pelajar, tujuh mahasiswa, 16 pekerja, dan lima belum bekerja. Di antara yang menjalani rehabilitasi, usia paling muda yaitu 14 tahun dan paling tua 41 tahun.

"Di sini banyak dan massif. Penyalahgunaan narkoba berawal dari obat generik," kata Sudirman.

2. Penyalahguna obat psikotropika lebih sulit ditangani

Darurat Psikotropika, Pelajar SMP di Purbalingga Konsumsi NarkobaIstimewa

Ia mengatakan, penanganan penyalahguna psikotropika lebih sulit karena harga obat generik sangat terjangkau. Selain itu, efek penyalahgunaan obat-obat psikotropika berjalan pelan dan selalu naik.

"Jadi dosisnya juga terus meningkat. Dosisnya tidak bisa turun, karena itu penanganannya lebih sulit," kata dia.

3. Sebanyak 15 kasus diproses hukum

Darurat Psikotropika, Pelajar SMP di Purbalingga Konsumsi Narkobawww.rmolbengkulu.com

Sementara itu, pada 2019 ada 15 kasus narkoba yang telah masuk proses hukum. Sebanyak 14 di antaranya kasus sabu dan satu tembakau gorila.

"Satu tersangka hasil operasi BNN, satu tersangka hasil operasi gabungan BNN dan polisi, dan 13 tersangka hasil operasi Polres Purbalingga," ujar dia.

4. Modus transaksi penjual dan pembeli tak bertemu langsung

Darurat Psikotropika, Pelajar SMP di Purbalingga Konsumsi NarkobaIDN Times/Haikal Adithya

Sudirman mengatakan, dari transaksi yang terungkap, BNN Purbalingga menemukan modus jual beli barang terlarang ini. Pembeli dan pengedar narkoba tidak bertemu secara langsung.

Paket narkoba dikirim ke suatu tempat yang disepakati bersama. Setelah dikirim, pembeli mengambil paket di tempat yang telah ditentukan. "Pembeli membayar transaksi dengan cara ditransfer. Jadi transaksi bisa dilakukan di mana saja," kata dia.

Baca Juga: Jelang Natal, 200 Napi Narkoba di Jateng Dapat Remisi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya