Awas! Tak Pakai Masker di Banyumas Dihukum Penjara 3 Bulan

Untuk sanksi denda maksimal Rp50 ribu

Banyumas, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memberlakukan denda bagi warga yang tak mengenakan masker, Selasa (28/4). Kebijakan tersebut diambil untuk mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemik virus corona (COVID-19).

1. Sanksi kurungan belum diterapkan di masa pandemik COVID-19

Awas! Tak Pakai Masker di Banyumas Dihukum Penjara 3 BulanIstimewa

Sanksi yang dijatuhkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50 ribu per orang hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemik virus corona.

Tindakan hukum dilakukan setelah sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu, melalui razia kepatuhan mengenakan masker. Selama ini yang terjaring razia masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan petugas memberikan masker secara gratis.

Baca Juga: Bertambah, 40 Warga Banyumas Klaster Ijtima Gowa Positif Virus Corona

2. Bupati Banyumas menginstruksikan adanya tindakan tegas

Awas! Tak Pakai Masker di Banyumas Dihukum Penjara 3 BulanIstimewa

Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, pemberlakuan sanksi dilakukan setelah bupati mengeluarkan intruksi pada rapat rutin Selasa (28/04) di Pendapa Sipanji, Kantor Kabupaten Banyumas.

Petugas Satpol PP bakal mengambil tindakan hukum dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2020.

“Sesuai instruksi Bapak Bupati (Banyumas), kami akan menerapkan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.

Untuk pelaksanaan sidang, Imam mengaku masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference, sesuai dengan protokol persidangan ditengah pandemik COVID-19.

“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50 ribu atau bisa di bawahnya,” ujar dia.

3. Tindakan hukum untuk menumbuhkan sikap disiplin bermasker

Awas! Tak Pakai Masker di Banyumas Dihukum Penjara 3 BulanIstimewa

Imam menambahkan, sampai saat ini pentingnya menggunakan masker belum sepenuhnya disadari masyarakat Banyumas, Jawa Tengah. Terbukti masih banyak warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April 2020 misalnya, imbuh Imam, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Taman Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.

Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia tanggal 22 April 2020, ada 217 orang yang tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April 2020 kembali menurun menjadi 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.

“Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring,” jelas Imam.

Baca Juga: Salat Berjemaah di Masjid, 10 Warga Banyumas Positif Kena Virus Corona

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya