Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
10 Perusahaan Leasing Jateng Jadi Korban Motor Bodong, Tekor Rp1 M
Barang bukti tindak pidana penadah motor bodong. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan motor bodong lintas provinsi dan mengamankan 87 unit kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
  • Sebanyak 10 perusahaan leasing, termasuk FIF dan Mega Finance, menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp1 miliar.
  • Wakapolda Jateng mengimbau masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP serta meminta pihak leasing memperketat verifikasi calon debitur untuk mencegah kredit fiktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, yang turut mengecek langsung barisan barang bukti, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum. Tercatat ada sedikitnya 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 Miliar.

"Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif," tegas Latief, Kamis (26/2/2026). 

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi.

Para personelnya mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada orang lain untuk kepentingan kredit kendaraan. Pihak leasing juga dihimbau agar lebih selektif dan memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif serupa di masa mendatang.

"Kami himbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan," pungkas Wakapolda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Editorial Team