121 Jukir di Semarang Menunggak Setoran, PAD Pemkot Bocor Rp280 Juta

- Sebanyak 121 juru parkir di Semarang menunggak setoran parkir hingga Rp280 juta, memicu langkah tegas Satpol PP untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari para jukir.
- Penagihan dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar jukir lebih disiplin, dengan ancaman sanksi pencabutan penugasan bagi yang tetap tidak memenuhi kewajiban setorannya.
- Sistem setoran parkir dilakukan secara daring, dan beberapa jukir seperti Robi Setiawan telah menandatangani perjanjian pelunasan tunggakan sesuai tenggat waktu yang disepakati.
Semarang, IDN Times - Sebanyak 121 juru parkir (jukir) di Kota Semarang tercatat menunggak setoran parkir dengan total potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp280 juta. Pemerintah Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memanggil satu per satu para jukir untuk dimintai klarifikasi dan menandatangani surat kesanggupan pembayaran.
1. Tunggakan setoran mulai Rp600 ribu-Rp7 juta

Langkah tegas ini dilakukan setelah tunggakan setoran parkir tahun 2024 hingga 2025 menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Pada kesempatan tersebut, Satpol PP Kota Semarang memanggil 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya.
Namun, hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan. Pemanggilan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh jukir yang menunggak memberikan klarifikasi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, nominal tunggakan setiap jukir bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp7 juta.
“Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp600 ribu sampai Rp7 juta,” ujarnya.
2. Bentuk pembinaan agar jukir lebih disiplin

Menurut Kusnandir, penagihan ini bukan sekadar upaya mengembalikan PAD yang tertunggak, tetapi juga menjadi bentuk pembinaan agar para jukir lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya sebagai pengelola parkir resmi.
Adapun dalam kasus ini, Pemkot Semarang tidak akan segan memberikan sanksi bagi jukir yang tetap membandel. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah rekomendasi pencabutan penugasan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
“Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat,” tegasnya.
Sementara, keterlibatan Satpol PP dalam penagihan tunggakan ini dilakukan untuk membantu Dishub Kota Semarang dalam menindaklanjuti hasil audit yang menemukan adanya kewajiban setoran yang belum dipenuhi oleh para jukir.
3. Ingatkan juru parkir tidak menunda setoran

“Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan,” katanya.
Kusnandir mengingatkan, agar para jukir tidak lagi menunda penyetoran hasil parkir. Menurutnya, kebiasaan menunda pembayaran justru membuat uang setoran digunakan untuk kebutuhan lain sehingga menimbulkan tunggakan.
“Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya,” ujarnya.
Salah satu juru parkir yang dipanggil, Robi Setiawan mengaku, memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang terakumulasi sejak 2024 hingga 2025. Ia berdalih tunggakan terjadi karena pendapatan parkir yang tidak menentu dan cenderung sepi.
4. Sistem penyetoran parkir secara daring

“Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp37 ribu. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp50 ribu,” ungkap Robi.
Ia menjelaskan, sistem penyetoran parkir selama ini dilakukan secara daring melalui aplikasi. Dari total pendapatan parkir, sekitar 55 persen harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
Robi mengaku telah menandatangani surat perjanjian untuk melunasi tunggakan dengan skema pembayaran sesuai tenggat waktu yang disepakati.
“Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo,” ujarnya.



















