Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019

Kota Semarang
18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Share Article

Semarang, IDN Times - Sebanyak 18 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah belum mengumumkan dan menetapkan calon terpilih anggota legislatif.

Penundaan tersebut lantaran daerah-daerah tersebut masih mengikuti persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

  1. 1. Hasil dari putusan sela MK

    ANTARA FOTO/Reno Esnir
    ANTARA FOTO/Reno Esnir

    Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, hingga Selasa (23/7) sudah terdapat 17 daerah yang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Caleg Legislatif Pemilu 2019. Rapat tersebut untuk menetapkan calon terpilih anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.

    "Untuk yang kabupaten/kota yang sudah ada putusan sela dari MK, maka bisa menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat saat dihubungi IDN Times.

  2. 2. Waktu pelantikan berbeda

    ANTARA FOTO/Rahmad
    ANTARA FOTO/Rahmad

    Ketujuh belas daerah yang telah menetapkan calon terpilih, di antaranya:

    1. Kabupaten Jepara
    2. Kabupaten Cilacap
    3. Kabupaten Kendal
    4. Kabupaten Semarang
    5. Kabupaten Demak
    6. Kota Tegal
    7. Kota Semarang
    8. Kabupaten Purbalingga
    9. Kabupaten Pekalongan
    10. Kota Pekalongan
    11. Kabupaten Brebes
    12. Kabupaten Tegal
    13. Kabupaten Batang
    14. Kabupaten Pemalang
    15. Kota Salatiga
    16. Kabupaten Banjarnegara
    17. Kabupaten Kebumen

    Setelah ditetapkan, pelantikan 17 daerah tersebut akan digelar pada awal Agustus 2019. Disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan anggota legislatif di daerah masing-masing.

    "Ya ada yang 12 Agustus, ada yang 14 Agustus, ada yang September 2019. Berbeda-beda. Karena disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD kabupaten/kota setempat," imbuh Yulianto.

  3. 3. Sisanya setelah adanya putusan MK

    Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
    Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

    Sementara itu, untuk 18 kabupaten/kota yang belum menetapkan masih menunggu putusan terkait dengan sengketa PHPU di MK, Jakarta. Rentang putusan tersebut dijadwalkan pada 6-9 Agustus 2019.

    "Antara tanggal 6-9 Agustus. Tidak tahu, MK kapan akan memutusnya," tambah Yulianto.

    Setelah adanya putusan dari MK, maka kabupaten/kota yang belum menetapkan calon terpilih bisa menggelar rapat pleno penetapan. Rapat pleno digelar maksimal lima hari setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More