- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Pemalang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Kebumen
18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019

Semarang, IDN Times - Sebanyak 18 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah belum mengumumkan dan menetapkan calon terpilih anggota legislatif.
Penundaan tersebut lantaran daerah-daerah tersebut masih mengikuti persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Hasil dari putusan sela MK

ANTARA FOTO/Reno Esnir Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, hingga Selasa (23/7) sudah terdapat 17 daerah yang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Caleg Legislatif Pemilu 2019. Rapat tersebut untuk menetapkan calon terpilih anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.
"Untuk yang kabupaten/kota yang sudah ada putusan sela dari MK, maka bisa menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat saat dihubungi IDN Times.
2. Waktu pelantikan berbeda

ANTARA FOTO/Rahmad Ketujuh belas daerah yang telah menetapkan calon terpilih, di antaranya:
Setelah ditetapkan, pelantikan 17 daerah tersebut akan digelar pada awal Agustus 2019. Disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan anggota legislatif di daerah masing-masing.
"Ya ada yang 12 Agustus, ada yang 14 Agustus, ada yang September 2019. Berbeda-beda. Karena disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD kabupaten/kota setempat," imbuh Yulianto.
3. Sisanya setelah adanya putusan MK

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Sementara itu, untuk 18 kabupaten/kota yang belum menetapkan masih menunggu putusan terkait dengan sengketa PHPU di MK, Jakarta. Rentang putusan tersebut dijadwalkan pada 6-9 Agustus 2019.
"Antara tanggal 6-9 Agustus. Tidak tahu, MK kapan akan memutusnya," tambah Yulianto.
Setelah adanya putusan dari MK, maka kabupaten/kota yang belum menetapkan calon terpilih bisa menggelar rapat pleno penetapan. Rapat pleno digelar maksimal lima hari setelah keluarnya putusan MK tersebut.




.jpg)














