Semarang, IDN Times - Dua kabupaten di Jawa Tengah kedapatan tidak mematuhi aturan standar pelayanan publik. Temuan tersebut didapatkan tim Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah saat memonitoring proses pelayanan publik selama rentang waktu 2019 kemarin.
Dari informasi yang diperoleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, kedua daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara.