214 KK Korban Longsor Banjarnegara Terima BLT Rp500 Ribu Tahap 2

- Penyaluran BLT tahap kedua kepada 214 KK korban longsor Situkung, Pandanarum
- Bantuan merujuk pada keputusan Bupati Banjarnegara dan surat permohonan pencairan anggaran bantuan dari komandan posko TDB longsor Pandanarum
- Transparansi pengelolaan donasi menjadi prioritas utama PMI Banjarnegara
Banjarnegara, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara melalui Palang Merah Indonesia (PMI) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua kepada 214 kepala keluarga korban longsor Situkung, Pandanarum. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp107 juta.
Bantuan diserahkan langsung kepada kepala keluarga korban terdampak langsung longsor Situkung, Senin (8/12/2025) di Joglo Kecamatan Pandanarum secara transparan dan terverifikasi.
1. Wilayah penerima bantuan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarnegara, Aji Piluroso mengatakan, penyaluran BLT tahap kedua itu merujuk pada keputusan Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, serta surat permohonan pencairan anggaran bantuan dari komandan posko Tanggap Darurat Bencana (TDB) longsor Pandanarum.
"Bantuan ini merujuk kepada keputusan Bupati Banjarnegara, serta surat permohonan pencairan anggaran bantuan dari komandan posko TDB longsor Pandanarum," ujarnya.
Aji menjelaskan, penerima BLT tahap kedua adalah warga terdampak langsung yang berada di wilayah RT 2, 3, dan 4 RW 3 Desa Pandanarum. Wilayah-wilayah tersebut merupakan area yang mengalami dampak langsung dari bencana longsor Situkung.
"Sesuai keputusan, masing-masing kepala keluarga mendapatkan bantuan langsung tunai senilai Rp500.000 dengan total nilai keseluruhan bantuan sebesar Rp107 juta," lanjutnya.
Ia menegaskan, penerima bantuan langsung telah terdata dan terverifikasi melalui pos komando. Data penerima juga telah disesuaikan dengan data dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.
"Penyerahan BLT langsung didampingi oleh PMI Banjarnegara selaku pemegang donasi rekening bantuan serta disaksikan oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan," pungkasnya.
2. Transparansi pengelolaan donasi

Pelaksana Tugas Ketua PMI Banjarnegara, Noor Tamami mengaku, PMI yang diberikan mandat untuk mengelola bantuan donasi terus melakukan koordinasi dan pembaruan penerimaan serta pengeluaran secara transparan.
"Kami memastikan pengelolaan donasi dilaporkan secara berkala dan transparan kepada seluruh masyarakat dan dapat dilihat melalui media sosial," ujarnya.
Noor menambahkan, terdapat beberapa prosedur yang ketat untuk mengeluarkan anggaran. Setiap pencairan harus mendapat izin secara tertulis oleh pejabat serta beberapa pihak yang berwenang untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana.
Transparansi pengelolaan donasi menjadi prioritas utama PMI Banjarnegara. Laporan berkala yang dipublikasikan melalui media sosial memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana bantuan yang telah terkumpul.
Salah seorang penerima BLT, Hartono, yang merupakan warga Situkung RT 2 RW 3 berterima kasih atas perhatian pemerintah dan seluruh pihak dalam penanganan bencana longsor di Situkung.
"Apa pun yang telah diberikan oleh pemerintah dan seluruh pihak yang terkait termasuk PMI yang selalu hadir dalam seluruh pelayanan, kami atas nama warga Situkung menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam," ujarnya.
3. Kelanjutan dari tahap 1

BLT tahap kedua tersebut merupakan kelanjutan dari bantuan tahap pertama yang telah diberikan sebelumnya. Pemberian bantuan secara bertahap menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendampingi korban bencana hingga kondisi mereka pulih.
Bantuan tunai sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar korban dalam masa pemulihan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, keperluan sehari-hari, atau memulai kembali aktivitas ekonomi.
Mekanisme pencairan BLT melalui sistem yang telah ditetapkan dengan melibatkan persetujuan dari berbagai pihak berwenang. Surat permohonan pencairan dari komandan posko TDB menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi.


















