3 Bulan Tidak Setor PPN, Komisaris PT GBP Jadi Tersangka

- MM, Komisaris PT GBP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perpajakan yang menyeret Direktur PT GBP sebelumnya.
- DW, Direktur PT GBP, dihukum penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1,48 miliar karena tidak melaporkan PPN.
- DJP akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut serta menggencarkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Semarang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I resmi menetapkan MM, Komisaris PT GBP, sebagai tersangka dalam perkara pidana perpajakan yang tengah disidik. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang menyeret Direktur PT GBP, DW, atas dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tahun 2020.
1. Sudah cukup barang bukti

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menyampaikan, keputusan penetapan tersangka terhadap MM diambil setelah pihaknya mengantongi cukup bukti dan petunjuk dari Jaksa Peneliti.
“Kami tidak akan tebang pilih. Penegakan hukum pajak akan kami lakukan secara adil dan profesional dengan prinsip due process of law,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/4/2025).
2. Satu kasus dengan dua tersangka

Dalam perkara itu, DW selaku Direktur PT GBP telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1,48 miliar. Ia terbukti tidak melaporkan penyerahan jasa dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut dari lawan transaksinya pada masa pajak Februari, Maret, dan Agustus 2020.
Kini, giliran MM yang akan menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas perkara MM akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti ke proses peradilan.
“Kami memastikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan ini akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pelaku, sesuai kontribusi mereka terhadap tindak pidana,” tambah Nurbaeti.
“Prinsip kami jelas: let the punishment fit the crime,” imbuhnya.
3. Koordinasi dengan aparat hukum

DJP juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut. Harapannya, penegakan hukum itu menjadi efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan pajak sekaligus peringatan bagi seluruh wajib pajak agar taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Sebagai tambahan, Kanwil DJP Jawa Tengah I tengah menggencarkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM). Masyarakat diminta aktif menjaga integritas dan melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal resmi DJP.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan langsung. Kami terbuka terhadap kritik dan saran demi mewujudkan pelayanan yang bersih dan profesional,” pungkas Nurbaeti.