Semarang, IDN Times - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya setelah bebas dari penjara. Mereka sebelumnya terlibat kasus pencurian bahkan ada yang diketahui sudah overstay sehingga membuat para petugas Rudenim Semarang bergerak cepat untuk memulangkan ke negara asalnya.
Berdasarkan informasi dari pihak Rudenim Semarang, ketiga warga asing yang dimaksud yaitu Biren Dhanpati Shah asal India, Farshad Heidarimoghadam serta Reza Pous Bin Jabar yang berasal dari Iran.