Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menyatakan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriyah (H) hanya boleh dilakukan di area zona kuning dan zona hijau COVID-19.
Dengan kondisi tersebut, maka salat Id hanya bisa dilakukan di daerah dengan penularan COVID-19 yang terendah. Adapun di Jawa Tengah, daerah yang masuk zona kuning virus corona hanya satu kabupaten, sisanya berada di zona oranye.