Semarang, IDN Times - Sebanyak 351 narapidana yang tersebar di 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapat proses pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (1/4).
Pembebasan para narapidana tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan Menkumham yang menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus Corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.