Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan fenomena emak-emak yang menyalakan sein kiri tapi malah belok ke kanan, atau pengendara motor yang ngotot melawan arus hanya demi menghindari macet. Pemandangan seperti ini seolah sudah jadi makanan sehari-hari di jalan raya kita, kan?
4 Aturan Lalu Lintas yang Sering Diabaikan dan Dendanya Bikin Nangis, Pernah?

Pelanggaran sepele seperti melawan arah dan abai memakai lampu sein ternyata masuk dalam tindak pidana UU LLAJ.
Sengaja melewati garis stop atau asyik main HP saat berkendara sangat berisiko memicu kecelakaan fatal dan kemacetan parah.
Hukuman bagi para pelanggar aturan dasar ini tidak main-main, mulai dari ancaman kurungan penjara hingga denda ratusan ribu rupiah.
Banyak orang meremehkan aturan lalu lintas dasar demi kenyamanan pribadi, padahal kebiasaan buruk ini bisa berujung pada kecelakaan fatal. Lebih dari itu, negara sudah menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas.
Biar tidak kaget saat tiba-tiba kena tilang, mari bedah 4 aturan lalu lintas dasar yang paling sering dianggap angin lalu beserta ancaman dendanya!
1. Nekat Melawan Arus Jalan Demi Cepat Sampai

Kebiasaan memotong jalur dengan melawan arah biasanya dilakukan untuk memangkas jarak putar balik (u-turn) yang dirasa terlalu jauh. Banyak juga yang sengaja melakukannya hanya untuk menghindari antrean panjang kemacetan, tanpa peduli bahwa tindakan ini sangat membahayakan pengendara dari arah berlawanan.
Padahal, perilaku egois ini jelas menabrak aturan rambu perintah atau larangan yang sudah ditetapkan hukum. Jika nekat melakukan pelanggaran ini, siap-siap berhadapan dengan Pasal 287 ayat (1). Sanksinya tidak main-main, pelaku bisa dijebloskan ke penjara dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda maksimal Rp500.000.
2. Lupa atau Salah Menyalakan Lampu Sein

Jujur saja, pasti sering menjumpai pengendara yang berbelok atau berpindah lajur secara mendadak tanpa menyalakan lampu sein. Lebih parah lagi, ada manuver legendaris menyalakan lampu penunjuk arah ke kiri, tetapi kendaraannya justru berbelok tajam ke kanan.
Setiap pengemudi sebenarnya wajib memberikan isyarat yang jelas sebelum membelok atau berbalik arah. Ketentuan ini tertulis tegas dalam Pasal 112 ayat (2). Bagi siapa pun yang malas menggunakan jempolnya untuk menyalakan sein dengan benar, Pasal 294 sudah menanti dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
3. Berhenti Melewati Garis Stop saat Lampu Merah

Saat lampu lalu lintas menyala merah, banyak pengendara yang seolah gatal jika tidak maju melewati garis batas berhenti (stop line). Bahkan, tidak sedikit yang dengan santainya memarkirkan kendaraan di atas ruang zebra cross untuk pejalan kaki atau memenuhi area silang kuning (Yellow Box Junction).
Tindakan menyerobot ruang ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Hukumannya cukup berat karena diatur langsung dalam Pasal 287 ayat (2). Pengendara yang melanggar batas berhenti ini terancam pidana kurungan hingga 2 bulan atau wajib membayar denda paling banyak Rp500.000.
4. Asyik Main HP saat Sedang Berkendara

Zaman sekarang, banyak pengendara motor maupun mobil yang tidak bisa lepas dari layar gawainya. Mulai dari melakukan panggilan telepon, membalas obrolan santai, hingga kebingungan melihat peta digital tanpa memakai alat bantu pelengkap. Aktivitas eksternal ini sangat merusak konsentrasi mengemudi.
Aturan hukum mewajibkan setiap orang untuk mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi penuh. Jika kedapatan bermain ponsel di jalan raya, pelanggar akan dijerat dengan Pasal 283. Sanksinya merupakan yang paling berat di antara pelanggaran dasar lainnya, yaitu ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda fantastis hingga Rp750.000.
Aturan lalu lintas dibuat bukan untuk menyusahkan, melainkan demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan raya. Jangan sampai karena mementingkan ego sesaat, keselamatan nyawa melayang dan isi dompet ikut terkuras habis.
Sebarkan artikel ini ke grup obrolan keluarga maupun teman-teman terdekatmu agar makin banyak orang yang sadar pentingnya tertib berlalu lintas.





















