Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
44 Napi Lapas Terbuka Nusakambangan Dapat Remisi Lebaran 2026
Kepala Lapas Terbuka Nusakambangan, Ario Galih Maduseno memberikan pengarahan kepada narapidana. (IDN Times/Dok Humas Lapas Terbuka Nusakambangan Cilacap. (IDN Times/Dok Humas Lapas Terbuka Nusakambangan)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 44 narapidana yang mendekam di Lapas Terbuka IIB Nusakambangan Cilacap memperoleh potongan masa tahanan atau remisi tepat saat hari H perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah. 

Informasi dari pihak lapas menyebutkan, pemberian remisi dengan mempertimbangkan sikap berkelakuan baik selama menghuni sel tahanan. 

Kemudian tidak pernah tersangkut pidana atau pelanggaran di dalam lapas. Menurut Kepala Lapas Terbuka Nusakambangan, Ario Galih Maduseno, yang terpenting ialah aktif mengikuti program pembinaan. 

"Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi yang diberikan adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan," kepada IDN Times, Minggu (22/3/2026). 

Berdasarkan pendataan yang ia lakukan, dari 44 narapidana yang dimaksud, ada 43 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan seorang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang menjalani subsider. 

Lebih jelas lagi, ia menekankan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam Register F.

Adapun pengurangan masa pidana diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) remisi. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.

Sedangkan pelaksanaan salat ied diadakan  di Masjid At-Taubah Nusakambangan. 

Ibadah berlangsung khusyuk. Dilanjutkan dengan khotbah yang menyampaikan makna Idul Fitri sebagai momentum kembali kepada kesucian, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Editorial Team