Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7.217 Pekerja Rentan di Semarang Terlindungi Program Pijar Semar

Ilustrasi pekerja informal (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Ilustrasi pekerja informal (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Intinya sih...
  • 7.217 pekerja rentan di Semarang mendapat perlindungan dari Pemerintah Kota.
  • Upaya ini sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja.
  • Perlindungan tersebut dilakukan melalui program Pijar Semar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 7.217 pekerja rentan mendapat perlindungan dari Pemerintah Kota Semarang. Upaya ini sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja. 

1. Jangkau pekerja informal

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Dok. Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.

Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Salah satu langkah dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (Pijar Semar).

2. Berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Seorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)
Seorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)

Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui Pijar Semar, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelas Agustina.

Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

3. Didanai APBD dan DBHCHT

Kenaikan Cukai Rokok yang Tidak Efektif Jadi Sorotan Para Pakar
Kenaikan Cukai Rokok yang Tidak Efektif Jadi Sorotan Para Pakar

JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hingga saat ini, program Pijar Semar telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan. Pada tahun 2026, jumlah peserta PIJAR SEMAR akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Korban Banjir Bumiayu Ditemukan Meninggal 90 Meter dari Lokasi Awal

09 Nov 2025, 17:55 WIBNews