Semarang, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah sudah menawarkan kepada 78.304 pengecer gas elpiji 3 kg di Jateng dan DIY untuk menjadi pangkalan resmi. Langkah itu diambil seiring dengan larangan penjualan gas melon oleh pedagang eceran yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
71 Ribu Pengecer LPG 3 Kg di Jateng DIY Emoh jadi Pangkalan Resmi

1. Stok gas melon mencukupi
Menurut Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR), Taufiq Kurniawan, stok gas melon yang tersedia saat ini mencukupi untuk mendukung peralihan pengecer menjadi pangkalan resmi.
Adapun, stok elpiji 3 kg di Jawa Tengah mencapai 10.762 Metrik Ton (MT), sementara di DIY sebanyak 1.288 MT.
Lalu, imbuh Taufiq, jumlah pangkalan elpiji 3 kg di Jateng mencapai 54.717, dengan rasio enam pangkalan per desa, sedangkan di DIY terdapat 8.013 pangkalan dengan rasio 18 pangkalan per desa.
2. Yang mau hanya 440 warung
Untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina Patra Niaga, Taufiq menyebutkan, calon pendaftar dapat mendatangi sub penyalur atau pangkalan terdekat dengan membawa KTP, foto usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan terakhir, mengajak warung-warung pengecer di wilayah Jawa Tengah-DIY untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
"Dari 80 ribu pengecer yang tersebar di Jateng-DIY, sebanyak 71 ribu pengecer menolak untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Per 22 Januari 2025 kemarin yang mau 440 warung. Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan itu bisa makin banyak lagi warung-warung yang bisa bertransformasi menjadi pangkalan," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Taufiq mengungkapkan, alasan penolakan tersebut beragam. Mulai dari biaya administrasi, syarat menjadi pangkalan yang dianggap rumit, hingga ketakutan akan kehilangan pelanggan.
Lebih dari itu, sejumlah pengecer juga merasa keberatan dengan regulasi yang dianggap mempersulit fleksibilitas mereka dalam berjualan.
3. Pengecer dilarang jual LPG 3 kg
Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa pembelian elpiji 3 kg sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi melalui pengecer.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 570/MG.05/DJM/2025 dan surat dari Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah Nomor 071/PND700000/2025-S3, yang mengatur penyesuaian pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub-penyalur.
Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan akses ke titik pangkalan elpiji 3 kg terdekat di sekitar lokasi masyarakat untuk memudahkan proses tersebut.