Temanggung, IDN Times - Walau pernah mendekam di balik jeruji besi, namun tak membuat jera dua warga Kecamatan Kledung Temanggung berinisal DAFN (49) dan S (45).
Gak Kapok! 2 Residivis Tepergok Edarkan Sabu di Temanggung

- Dua residivis narkoba, DAFN (49) dan S (45), ditangkap aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng karena diduga kembali mengedarkan sabu di Temanggung.
- Polisi menyita 20 paket sabu seberat total 18,59 gram, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan lakban dari penangkapan di Kecamatan Bulu serta Parakan.
- DAFN disebut menjadi perantara, sementara S mengaku menerima sabu dari RR yang berstatus DPO dan telah memecah serta mengarahkan paket selama sekitar satu setengah bulan.
Nyatanya keduanya yang berstatus residivis narkoba tersebut membuat berulah dengan mengedarkan sabu di wilayah Temanggung.
Aksi mereka pun bikin resah warga setempat. Keduanya ditangkap aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng karena kembali kambuh jadi pengedar sabu.
Ada 20 paket sabu sebanyak 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti yang disita dari kedua residivis tersebut.
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menuturkan awalnya ia mendapat informasi masyarakat Sabtu kemarin. Tersangka DAF (49) diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” ujar Yos, Minggu (9/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
Dari pemeriksaan, DAF mengaku mendapatkan sabu dari S (45). Ia juga mengakui perannya sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan.
“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ungkap Yos Guntur.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang saat ini masih berstatus DPO. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
“Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu. Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ujar Yos.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat perkara narkotika. DAF pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020, sedangkan S pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada 2016 dan 2022.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” ujar Yos.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Yuliyanto.























