Rumah duka korban bullying ponpes Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy, Sanggrahan, Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)
Lebih lanjut, AKPB Sigit menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku saat itu tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum (pelaku) ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih,” jelasnya.
Kemudian, pelaku meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok. Dan pelaku marah akhirnya anak yang pertama dimintai tersebut dianiaya.
“Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur. Pihaknya juga mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur.
“Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” katanya.
“Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.