Sidang Korupsi di Semarang, Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Izin Berobat Saraf Kejepit

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, meminta izin kepada majelis hakim Tipikor Semarang untuk berobat karena sakit saraf kejepit tanpa mengajukan penangguhan masa tahanan.
Majelis Hakim Tipikor Semarang menyetujui permohonan Fadia dan menjadwalkan izin berobat pada Rabu pekan depan agar tidak mengganggu jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Jaksa KPK mendakwa Fadia dalam dua kasus korupsi, yaitu suap proyek outsourcing tenaga kerja dan gratifikasi pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan senilai Rp2,5 miliar.
Semarang, IDN Times - Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq mengajukan permohonan izin untuk menjalani pengobatan atas sakit yang dideritanya selama ini.
Melalui tim kuasa hukumnya, Fadia mengaku sakit saraf kejepit.
"Kepada yang mulia majelis hakim, kami hendak melayangkan permohonan izin berobat bagi klien kami. Karena beliau ini ada penyakit saraf kejepit," kata Fadli Nasution, salah satu perwakilan tim kuasa hukum Fadia saat sidang dakwaan di Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, menurutnya kliennya memang sudah lama menderita penyakit saraf kejepit.
Namun ia menekankan selama sidang tidak akan meminta proses pembantaran alias penangguhan masa tahanan.
Mendengar adanya pengajuan izin berobat, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Dr Rightmen MS Situmorang menawarkan kepada terdakwa untuk berobat pekan depan. Tapi jadwal berobat terdakwa tidak boleh bersamaan dengan masa sidang yang sudah dijadwalkan.
"Bagaimana kalau izin berobatnya besok Jumat besok?," kata ketua hakim saat menawarkan jadwal berobat hari Jumat.
Fadli pun keberatan dengan tawaran ketua hakim. "Waktunya terlalu pendek yang mulia. Apakah memungkinkan kalau izin berobat bagi klien kami dijadwalkan minggu depan?," sergahnya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Rightmen pun menyanggupi. Ia memberi waktu berobat bagi terdakwa Rabu minggu depan.
"Jadwalnya (berobat) hari Rabu pekan depan. Kalau ada orang sakit kita langsung melayani. Kita bikin pengadilan ini senyaman mungkin," sahutnya.
Table of Content
Fadia Arafiq didakwa terima suap outsourcing dan gratifikasi

Sedangkan, dalam sidang dakwaan, Jaksa dari Perwakilan KPK, Agus Subagya yang membacakan Amar dakwaan dalam kasus yang menjerat Fadia Arafiq.
Fadia didakwa dua kasus sekaligus. Pertama kasus suap proyek outsourcing pengadaan tenaga kerja. Kemudian kedua kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa proyek lingkungan Pemkab Pekalongan.
Jaksa beberkan lokasi gratifikasi Fadia Arafiq

Dalam pembacaan amarnya disebutkan bahwa Fadia merupakan Bupati Pekalongan yang dilantik dengan masa jabatan 2025-2030. Dalam kasus tersebut, selain Fadia juga turut serta rekanan bernama Andi Arfianto dan Siti Hanifakun selaku Kabag Kantor Setda Pekalongan.
Adapun tempat perkaranya tersebar di sejumlah kantor dinas. Seperti di Pendopo Pekalongan, Rumdin Bupati Pekalongan Jalan Nyamuk Kecamatan Kajen, Kantor Bupati Pekalongan, Kantor PT Raja Nusantara Jalan Madukaran, Kantor DPTSP Pekalongan Jalan Sindoro, Kantor Sekda Pekalongan, Kantor Satpol PP dan Damkar, Kantor Dishub, Kantor Dinsos, Kantor Camat Talun atau setidaknya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dianggap bersalah lakukan pengadaan barang dan jasa

Jaksa menyebut jika Fadia melakukan tindak pidana dengan pemborongan atas nama PT Raja Nusantara, pengadaan makan dan minuman RSUD, yang pada saat kejadian, terdakwa semestinya ditugaskan mengurus dan mengawasi.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 75, tentang Perpes pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Yang seharusnya (terdakwa) melakukan pengawasan internal pada Kabupaten Pekalongan," tuturnya.
Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi l diancam pidana dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto pasal 1 ditambah KUHP.
Jaksa juga mendakwa Fadia selaku Bupati Pekalongan atau pegawai negeri semenjak 2021-2026 di Kecamatan Kajen, telah menerima uang seluruhnya Rp2,5 Miliar.
Uang tersebut diduga diterima Fadia dari para perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya selaku Bupati Pekalongan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana UU Tipikor diubah UU Pemberantasan Pidana Korupsi.



















