Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, PN Surakarta Sebut Bersifat Perdata

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, PN Surakarta Sebut Bersifat Perdata
Almas Tsaqibbirru. (IDN Times/Larasati Rey)
Share Article

Surakarta, IDN Times - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Almas sendiri merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal Senin (29/1/2024). Gugatan tersebut dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

1. PN Surakarta membenarkan adanya gugatan tersebut

PN Surakarta. (Dok/Istimewa)
PN Surakarta. (Dok/Istimewa)

Saat dihubungi IDN Times, Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan tersebut.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Iya betul ada gugatan," ujar Bambang, Kamis (1/2/2024).

2. Gugatan Almas ke Gibran bersifat perdata

Gugatan Almas ke Gibran. (Dok/Istimewa)
Gugatan Almas ke Gibran. (Dok/Istimewa)

Lebih lanjut Bambang mengatakan jika gugatan Almas terhadap putra sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tersebut bersifat perdata.

"Tadinya itu gugatan sederhana, karena masuk gugatan biasa maka diajukan gugatan biasa, masuk perdata," jelasnya.

Dalam situs tersebut, klasifikasi perkara yang ditulis yakni terkait wanprestasi. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

PN Surakarta menyebutkan dalam surat gugatan yang diajukan Almas tertulis, seharusnya tergugat yakni Gibran menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat, karena berkat gugatannya ke MK terbuka peluang kepada tergugat maju di pemilihan presiden/wakil presiden.

Dalam surat gugatan tersebut tertulis jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugatdan penggugat menilai ada unsur wanprestasi di situ.

Penggugat yakni Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Ia harus mengeluarkan sejumlah biaya yakni menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan uang honor advokat sebesar Rp 10 juta.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

3. Gibran sudah dua kali digugat

Pinterest
Pinterest

Gugatan tersebut merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Sebelumnya Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu minggu sebelum gugatan kedua kembali dilayangkan.

Pada gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Dalam gugatan tersebut Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim yang menolak gugatan tersebut.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana. Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Ditressiber Polda Jateng Sita 117 Barang Bukti Kasus Scamming di Solo

26 Mei 2026, 05:51 WIBNews