Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)
Ia mengingatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika para stakeholder tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat, justru berpotensi beberapa permasalahan yang muncul.
Yang ia soroti ialah berkaitan dengan aspek implentasi aturan tersebut. Sebab, ada kelemahan sistem dan mekanisme pengawasan.
"Berdasarkan hasil survei, diketahui masih terdapat nelayan yang melaut lebih dari 12 mil namun tidak memiliki izin sama sekali atau hanya memegang izin dari pemerintah provinsi. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa KKP belum cukup optimal melakukan pengawasan secara intensif dan menjangkau seluruh wilayah perikanan tangkap di Indonesia,” jelas Hery.
Selanjutnya ia mendapati kenyataan bahwa edukasi dan bimbingan teknis kepada nelayan maupun pelaku usaha di daerah masih sangat kurang.
Di samping itu, belum semua pelabuhan perikanan menyediakan gerai layanan perikanan tangkap yang berfungsi untuk memfasilitasi nelayan, pelaku usaha perikanan dalam proses migrasi perizinan dan sebagai tempat pengaduan atau tanya jawab terkait kebijakan penangkapan ikan terukur.
"Permasalahan BBM bersubsidi untuk nelayan bukan saja terkait dengan pasokan dan rantai distribusi, namun permasalahan dari sektor hulu ke hilir yang perlu pembenahan. Apabila permasalahan BBM bersubsidi masih belum dapat diselesaikan, terutama soal pemerataan pasok, maka kewajiban untuk melakukan pembongkaran di pelabuhan perikanan setempat tidak dapat maksimal dilaksanakan,” terang Hery.