Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Muchammad

Tegal, IDN Times - Dua hari menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jajaran Pemerintah Kota Tegal merilis sejumlah aturan tata laksana dan informasi untuk masyarakat. Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmenkes No HK 01.07/Kemenkes/258/2020.

1. Selama PSBB rumah makan hanya melayani bungkus

IDN Times/Muchammad Haikal

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengemukakan, sebagai gambarannya, aturan PSBB yang akan dilaksanakan diantaranya membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah. Termasuk melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.

Dalam aturan juga tercantum larangan masyarakat makan di tempat makan ataupun restoran. Seluruh kegiatan penyajian makanan baik di restoran, kafe, rumah makan dan warung makan tidak diperbolehkan.

“Warga hanya boleh membeli makanan dengan cara dibungkus atau memanfaatkan fasilitas pesan antar,” ungkap Jumadi di Halaman Pendopo Pemkot Tegal, Senin (20/4) siang.

2. Sejumlah perkantoran wajib menerapkan WFH

Editorial Team

Tonton lebih seru di