4 Aturan yang Wajib Ditaati Warga Tegal saat Penerapan PSBB

Tegal, IDN Times - Dua hari menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jajaran Pemerintah Kota Tegal merilis sejumlah aturan tata laksana dan informasi untuk masyarakat. Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmenkes No HK 01.07/Kemenkes/258/2020.
1. Selama PSBB rumah makan hanya melayani bungkus
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengemukakan, sebagai gambarannya, aturan PSBB yang akan dilaksanakan diantaranya membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah. Termasuk melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.
Dalam aturan juga tercantum larangan masyarakat makan di tempat makan ataupun restoran. Seluruh kegiatan penyajian makanan baik di restoran, kafe, rumah makan dan warung makan tidak diperbolehkan.
“Warga hanya boleh membeli makanan dengan cara dibungkus atau memanfaatkan fasilitas pesan antar,” ungkap Jumadi di Halaman Pendopo Pemkot Tegal, Senin (20/4) siang.