Kudus, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti kepada petahana yang mencalonkan diri agar tak melakukan mutasi pejabat.
Para petahana yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Jawa Tengah agar tidak melakukan mutasi jabatan dalam masa enam bulan sebelum penetapan nama-nama calon kepada daerah.
Apalagi, potensi kepala daerah berasal dari calon petahana berpeluang masih banyak yang akan bertarung pada pilkades serentak tahun 2020.